Kalimantan Timur
Pemprov Buat Pergub Spesifik Tentang Kebakaran Hutan, Lahan dan Pemukiman

SAMARINDA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan penanggulangan dan pengurangan resiko bencana merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Sesuai prosedur tetap (protap), ketiga pihak itu akan menjadi siapa, berbuat apa dan bertanggung jawab pada apa. Jadi, ditingkat kabupaten/kota sudah ada rencana penanggulangan bencana, seperti Samarinda sudah memiliki itu. Dan dalam pelaksanaannya didampingi oleh BPBD Kaltim dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Wahyu Widhi, Rabu (15/5).
Dijelaskan, amanat dari UU Nomor 24/2007, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap bencana yang terjadi diwilayahnya. Sehingga menjadi kelebihan bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki BPBD, karena mereka bisa mengeluarkan yang dinamakan pernyataan darurat atau tanggap darurat saat terjadi rencana.
“Lewat pernyataan darurat seperti ini, pemerintah masing-masing daerah bisa mengeluarkan dana-dana cadangan untuk kegiatan kebencanaan yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Diungkapkan, akhir April 2013, DPRD Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Dan saat ini tinggal proses untuk penyempurnaan redaksional di Biro Hukum Setprov Kaltim.
Menurut dia, dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, agar dapat memayungi semua pihak untuk menanggulangi bencana secara terintegrasi, terpadu dan saling bersinergi. Untuk implementasinya di daerah, pemerintah kabupaten/kota bisa membuat Perwali/Perbup atau bahkan bisa membuat Perda kabupaten/kota.
“Perda itu masih makro, teknisnya nanti kita akan kita buat Peraturan Gubernur (Pergub) spesifik tentang kebakaran hutan dan lahan, kebakaran pemukiman. Jadi lebih teknis. Dalam Perda itu ada dua hal yang penting yang kita masukkan yang istilahnya secara nasional tidak lazim,” ucapnya.
Dua hal penting yang dimaksud, ujar dia, seperti kebakaran pemukiman yang dalam UU Nomor 24/2007 bukan merupakan kategori bencana, tetapi karena intensitasnya tinggi atau sering terjadi khususnya di Samarinda dan Balikpapan, maka dimasukkan bencana yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Kemudian, lanjut dia, hal lainnya adalah terkait adaptasi perubahan iklim, seperti global warming yang terjadi di seluruh dunia saat sekarang ini.
“Mari kita bersinergi, bersatu dalam hal menghadapi bencana. Bukan berarti kita melawan kodrat Allah SWT, tetapi bagaimana kita bisa meminimalisir dampak dari bencana, yang dilakukan secara terencana dan terpadu,” imbaunya. (her/hmsprov).

///Foto : Menangani bencana kebakaran hutan dan lahan seperti ini perlu kebersamaan dan sinergi dari semua pihak.(dok/humasprov kaltim


 

Berita Terkait
Government Public Relation