SAMARINDA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan penanggulangan dan pengurangan resiko bencana merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Sesuai prosedur tetap (protap), ketiga pihak itu akan menjadi siapa, berbuat apa dan bertanggung jawab pada apa. Jadi, ditingkat kabupaten/kota sudah ada rencana penanggulangan bencana, seperti Samarinda sudah memiliki itu. Dan dalam pelaksanaannya didampingi oleh BPBD Kaltim dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Wahyu Widhi, Rabu (15/5).
Dijelaskan, amanat dari UU Nomor 24/2007, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap bencana yang terjadi diwilayahnya. Sehingga menjadi kelebihan bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki BPBD, karena mereka bisa mengeluarkan yang dinamakan pernyataan darurat atau tanggap darurat saat terjadi rencana.
“Lewat pernyataan darurat seperti ini, pemerintah masing-masing daerah bisa mengeluarkan dana-dana cadangan untuk kegiatan kebencanaan yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Diungkapkan, akhir April 2013, DPRD Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Dan saat ini tinggal proses untuk penyempurnaan redaksional di Biro Hukum Setprov Kaltim.
Menurut dia, dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, agar dapat memayungi semua pihak untuk menanggulangi bencana secara terintegrasi, terpadu dan saling bersinergi. Untuk implementasinya di daerah, pemerintah kabupaten/kota bisa membuat Perwali/Perbup atau bahkan bisa membuat Perda kabupaten/kota.
“Perda itu masih makro, teknisnya nanti kita akan kita buat Peraturan Gubernur (Pergub) spesifik tentang kebakaran hutan dan lahan, kebakaran pemukiman. Jadi lebih teknis. Dalam Perda itu ada dua hal yang penting yang kita masukkan yang istilahnya secara nasional tidak lazim,” ucapnya.
Dua hal penting yang dimaksud, ujar dia, seperti kebakaran pemukiman yang dalam UU Nomor 24/2007 bukan merupakan kategori bencana, tetapi karena intensitasnya tinggi atau sering terjadi khususnya di Samarinda dan Balikpapan, maka dimasukkan bencana yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Kemudian, lanjut dia, hal lainnya adalah terkait adaptasi perubahan iklim, seperti global warming yang terjadi di seluruh dunia saat sekarang ini.
“Mari kita bersinergi, bersatu dalam hal menghadapi bencana. Bukan berarti kita melawan kodrat Allah SWT, tetapi bagaimana kita bisa meminimalisir dampak dari bencana, yang dilakukan secara terencana dan terpadu,” imbaunya. (her/hmsprov).
///Foto : Menangani bencana kebakaran hutan dan lahan seperti ini perlu kebersamaan dan sinergi dari semua pihak.(dok/humasprov kaltim
07 Mei 2020 Jam 19:40:37
Penanggulangan Bencana
13 Mei 2020 Jam 20:46:13
Penanggulangan Bencana
30 Januari 2020 Jam 08:52:34
Penanggulangan Bencana
29 Desember 2020 Jam 15:46:50
Penanggulangan Bencana
13 November 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
13 Juni 2019 Jam 21:26:42
Penanggulangan Bencana
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 Maret 2020 Jam 12:37:52
Berita Acara
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Mei 2020 Jam 21:21:12
Penanggulangan Bencana
01 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi