Kalimantan Timur
Pemprov dan DPRD Tolak RUU-HKPD

Tidak Adil dan Rugikan Daerah Penghasil

BALIKPAPAN–Pemprov bersama DPRD Kaltim menolak Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU-HKPD), jika tidak ada perubahan substansi terkait keberpihakan RUU tersebut terhadap daerah penghasil, terutama yang menyangkut keadilan serta resiko sosial dan lingkungan ditanggung oleh daerah penghasil.

“RUU HKPD ini tidak berbeda dari sisi substansi dengan UU 33/2004, jadi tetap saja tidak memperhatikan aspek keadilan dan tidak pro kepada daerah penghasil. Bahkan lebih merugikan daerah penghasil, terutama untuk dana alokasi umum (DAU) dengan formula yang tanpa mempertimbangkan alokasi dasar, sehingga kemungkinan besar daerah penghasil tidak mendapat DAU,” ungkap Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP didampingi Pelaksana Tugas Sekprov Rusmadi, usai pertemuan dengan Pansus RUU HKPD DPR RI, di Balikpapan, Selasa (24/6).

Mukmin menambahkan, di sisi lain sesuai dengan UU 32/2014 bahwa gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin melalui DAU. Sementara dengan formula RUU HKPD, ada daerah penghasil yang tidak memperoleh, seperti Kaltim.

“Kaltim tetap menolak jika RUU tersebut tidak disesuaikan dengan usulan perubahan yang disampaikan oleh Pemprov dan DPRD,” tambahnya.

Menurut dia, beberapa hal yang diusulkan untuk dapat diakomodir dalam perubahan RUU diantaranya terkait desentralisasi fiskal yang semestinya harus diperluas. Sehingga segala kemungkinan potensi bagi hasil pajak dibuka untuk daerah. Sebagai contoh, PPh Pasal 21/26 terkait dengan tenaga kerja asing itu tidak dibagihasilkan kepada daerah.

Lalu, terkait dengan pajak ekspor juga tidak dibagi hasilkan kepada daerah. Padahal ekspor itu meningkat tentu karena dukungan dari daerah. Mulai dari regulasi terkait dengan kemudahan perijinan, upaya menciptakan iklim yang kondusif dan pembangunan infrastruktur.

Kemudian, dari sisi keadilan, terutama dana bagi hasil (DBH) migas yang masih menggunakan formula lama, yakni minyak bumi (15,5 persen) dan gas bumi (30,5 persen). Sedangkan yang diusulkan Kaltim minimal 40 persen migas untuk daerah penghasil dan sisanya (60 persen) untuk pusat.

Selanjutnya, dari aspek transparansi, dimana selama ini pemerintah daerah tidak dapat mengakses informasi dan tidak pernah dilibatkan mulai dari proses di hulu (produksi) sampai dengan hilir dan penyalurannya juga tidak jelas.

“Usulan dan tuntutan daerah terhadap dana perimbangan yang proporsional, transparan dan berkeadilan bagi Kaltim ini sangat layak, karena kesenjangan fiskal yang masih besar, aspek demografis lainnya seperti wilayah perbatasan, luasan wilayah dengan sebaran penduduk yang tipis, minimnya dan belum memadainya infrastruktur dan tak kalah pentingnya adalah dampak lingkungan akibat eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang membutuhkan dana recovery yang tidak sedikit,” bebernya. 

Turut hadir pada kesempatan itu, unsur Ketua dan Wakil Ketua beserta jajaran DPRD Kaltim, Asisten Kesra Setprov Kaltim Bere Ali, Kepala Dispenda Eddy Kuswadi, Kepala Dinas PU Taufik Fauzi, Kepala Biro Perlengkapan Fathul Halim dan Kepala Biro Keuangan Fadliansyah, serta unsur SKPD terkait. (her/sul/hmsprov).

Foto : Suasana pertemuan dengan Pansus RUU HKPD DPR RI. Nampak Plt Sekprov Kaltim Rusmadi menyampaikan ketidaksetujuan Pemprov Kaltim. RUU ini dinilai tidak adil bagi daerah penghasil. (ist/humas dprd kaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation