Kalimantan Timur
Pemprov dan Kejati Kaltim Lanjutkan Kesepakatan Bersama

Gubernur Awang Faroek Ishak dan Kepala Kejati Kaltim Dr Fadil Zumhana tersenyum dan berjabat tangan usai penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (seno/humasprov kaltim)

 

Pemprov dan Kejati Kaltim Lanjutkan Kesepakatan Bersama, Gubernur: Ini Bukti Komitmen Kami

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim bergandeng tangan untuk membuat Kesepakatan Bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, kesepakatan bersama ini bukti nyata keseriusan Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

 

"Ini merupakan bukti komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan menjalankan program-program strategis pembangunan nasional di segala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekaligus penguatan sinergitas penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemprov Kaltim," kata Awang Faroek Ishak pada  acara penandatanganan naskah kesepakatan bersama (memorandum of understanding)  antara Pemprov Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/7)

 

Gubernur mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama yang telah berakhir masa berlakunya, dimana selama ini telah terbangun dan berjalan dengan baik dan lancar. "Kerjasama ini sangat perlu dilanjutkan kembali dengan ruang lingkup meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendampingan pelaksanaan proyek multi years," ujarnya.

 

Menurutnya, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,  permasalahan  hukum suatu saat bisa saja terjadi, baik terkait dengan internal pemerintah maupun dengan masyarakat. "Namun demikian kita memegang prinsip bahwa tidak ada permasalahan hukum yang tidak dapat diselesaikan jika kita mengerti dan memahami hukum dengan baik, sehingga kebenaran akan diperoleh dengan seadil-adilnya dan dapat ditaati oleh pihak-pihak yang bersengketa," kata  Awang Faroek.

 

Pemprov Kaltim, lanjutnya berupaya keras menyelesaikan setiap permasalahan hukum dengan baik  dan mencerminkan rasa keadilan. Untuk itulah dalam kesepakatan bersama ini Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.

 

Sementara Kepala Kejati Kaltim Dr Fadil Zumhana mengatakan kerjasama yang dilakukan dengan Pemprov Kaltim merupakan implementasi  dari tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dalam penegakan hukum adalah tugas jaksa pengacara negara. "Sebagaimana ditetapkan peraturan  perundang-undangan  tugas jaksa pengacara negara  juga memberikan pelayanan hukum dalam rangka memelihara kepentingan dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan pemerintah dan hak-hak kepada  masyarakat," kata Fadil Zumhana.

 

Lanjut Fadil, menjadi tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator apabila terjadi sengketa dalam persidangan antar lembaga negara, instansi  pemerintah pusat dan daerah, maupun BUMD perdata  di bidang perdata dan tata usaha negara. "Jaksa pengacara negara juga berhak mewakili Gubernur Provinsi Kaltim sehungungan pelaksanaan tugas dan fungsinya menyelenggarakan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administarsi keuangan dan memfasilitasi tugas Pemprov Kaltim," kata Fadil Zumhana. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation