Kalimantan Timur
Pemprov Dukung Kontraktor Migas yang Peduli Lingkungan

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim tidak akan menghalangi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang berniat membuka lapangan migas baru. 

Namun   kontraktor tersebut tidak boleh lupa dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pengusaha. Sebelum membuka lapangan baru,  mereka harus melakukan komunikasi dengan pemerintah. Misal, adanya usulan yang masuk ke pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyelesaikan persyaratan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

“Kami berkewajiban membantu para kontraktor migas yang siap beroperasi. Ini sesuai komitmen kami di seluruh provinsi yang memiliki wilayah penghasil batu bara dan migas di Indonesia,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/5).  

Awang mengatakan hal yang perlu diingat para kontraktor baru adalah dalam membuka lapangan migas harus berkoordinasi dengan pemerintah. Misal, harus mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimiliki pemerintah daerah. Jika lapangan tersebut sesuai dengan tata ruang daerah, maka bisa saja dilanjutkan. 

Setelah itu, jika belum maka segera disesuaikan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Diharapkan operasional di lapangan migas itu nantinya  tidak ada lahan yang tumpang tindih. Baik dengan cagar alam maupun permukiman warga. 

“Karena itu, kami tidak ingin pengembangan lapangan migas di Kaltim bermasalah di kemudian hari. Makanya, kami minta kontraktor dapat selalu berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda hingga Badan Penanaman Modal dan PTSP. Kalau komitmen dukungan, jangan tanya kami pasti mendukung,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation