Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan
AMARINDA - Pemprov Kaltim menyambut baik dan mendukung inisiatif DPRD Kaltim membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan. Inhalan merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat atau sejenisnya.
Pemerintah sangat prihatin dengan fenomena buruk mengisap uap lem dan sejenisnya yang belakangan marak dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Kebiasaan ini akan berdampak buruk bagi perkembangan bahkan merusak masa depan generasi bangsa.
Ironisnya inhalan merupakan produk yang mudah didapat di pasaran, berupa bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tip-ex, semprotan, freon dan zat lainnya yang menghasilkan uap dari pelarut organik yang sangat mudah menguap yang bisa disalahgunakan. Menghirup uap dan gas dari produk-produk tersebut dapat menyebabkan kerusakan serius, bahkan hingga kematian.
“Ini pekerjaan rumah kita. Bagaimana memberantas kebiasaan menghirup uap lem dan sejenisnya di lingkungan anak dan remaja, padahal itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama. Salah satunya melalui Raperda ini,” kata Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Fatur Rahman saat menyampaikan pendapat Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-5 membahas dua raperda inisiatif DPRD tentang pencegahan penyalahgunaan inhalan dan transmigrasi, Selasa (3/3).
Menurut dia, peraturan daerah ini ini sangat tepat, karena fenomena menghirup uap lem kini bukan sesuatu yang asing bagi kalangan remaja. Aktifitas kurang baik itu sudah menjadi suatu hal yang sering dipertontonkan anak-anak remaja, khususnya anak-anak jalanan.
Kebiasaan mengkonsumsi lem seolah sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Sejatinya, lem atau perekat dipakai untuk merekatkan plywood, plastik, wallpaper, kulit, tegel, karet, porselin dan untuk tambal ban. Tapi mereka justru menggunakannya untuk merusak tubuh mereka sendiri, tanpa mereka sadari.
“Bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian lem dapat bermacam-macam dan terkadang pecandunya kebanyakan tidak mengetahui organ tubuh mana saja yang dapat terserang. Bahayanya tidak hanya menyerang organ tubuh seperti otak, jantung dan paru-paru, bahkan virus pun akan lebih mudah masuk ke dalam tubuh mereka,” jelasnya.
Meski demikian, beberapa hal masih perlu ditambahkan dalam raperda tersebut terutama menyangkut Bab dan Pasal tersendiri yang mengatur upaya-upaya pencegahan yang akan dilakukan. Selain itu, juga perlu ditegaskan instansi mana yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan. Disarankan, jika memungkinkan bisa dibentuk tim.
Berikutnya, Pemprov Kaltim juga sangat sependapat dengan DPRD atas Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi yang juga dibahas dalam rapat tersebut. Raperda ini dibuat untuk menyesuaikan perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia.
Menurut Fatur, paling tidak terdapat empat perubahan yang secara langsung terkait dan berpengaruh terhadap pelaksanaan transmigrasi di Kaltim, yakni, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi adalah sebagai pemrakarsa sekaligus pelaksana, sedangkan pemerintah pusat sebatas perumusan kebijakan, regulasi, pembinaan, serta pengendalian dan pengawasan.
Penegasan ini mengandung makna bahwa dilaksanakan atau tidaknya transmigrasi di suatu daerah, sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah daerah bersama masyarakat. Kemudian memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan badan usaha untuk berperanserta secara aktif dalam pelaksanaan transmigrasi.
Selanjutnya, intervensi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dipertegas melalui pengaturan pelaksanaan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TU, TSB, dan TSM). Penegasan tersebut mengandung makna bahwa kondisi kemampuan masyarakat Indonesia sangat beragam, sehingga perlu disediakan alternatif pilihan bagi setiap kelompok untuk memperoleh kesempatan sesuai dengan aspirasi dan kemampuannya.
Dijelaskan, pembangunan transmigrasi dilaksanakan berbasis kawasan terintegrasi dengan penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang untuk mewujudkan kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan.
“Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi ini harus diartikan sebagai upaya pengaturan teknis pelaksanaan transmigrasi. Dengan tujuan guna menegaskan peran Pemerintah Provinsi Kaltim khususnya disesuaikan dengan realitas dinamika dan aspirasi sosial budaya masyarakat setempat,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov)
19 Februari 2021 Jam 11:44:54
Perencanaan Pembangunan
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
03 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
22 April 2021 Jam 22:57:29
Perencanaan Pembangunan
25 November 2021 Jam 13:42:23
Perencanaan Pembangunan
02 Oktober 2019 Jam 09:15:41
Perencanaan Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Januari 2019 Jam 19:50:57
Event
10 November 2022 Jam 08:00:13
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Februari 2021 Jam 11:33:44
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
16 September 2021 Jam 07:30:27
Agenda Pemerintah
18 Juni 2023 Jam 16:37:18
Wakil Gubernur Kaltim