Kalimantan Timur
Pemprov Fasilitasi Penyelesaian Aset SDN 009 dan 005 Samarinda

SAMARINDA-Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus memfasilitasi permasalahan antara  Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar)  dan Pemkot Samarinda tentang status aset SDN 009 Samarinda yang terletak di ruas batas antara Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara dengan Desa Bangun Rejo dan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang dan SDN 005 Samarinda yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara dan berbatasan dengan Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak. 
Khusus penyerahan aset SDN 009 Samarinda telah disepakati oleh Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda, pada Kamis 28 Juni 2012 di Ruang Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim Samarinda. Kesepakatan penyerahan tersebut disaksikan pejabat Pemprov Kaltim, yakni Asisten Bidang Pemerintahaan Umum Pemprov Kaltim H Aji Sayid Fathur Rahman dan Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim ketika itu, H Fuad Asaddin.  
Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tentu ada tahapannya, yakni akan diputuskan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda awal April tahun ini. Lokasi SDN 009 tersebut telah ditegaskan batas wilayahnya melalui Surat Gubernur Nomor 136/590/BKPW-C/I/2012 tertanggal 2 Januari 2012.
“Proses ini sedang berjalan. Bahkan, penyerahan aset tersebut telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda kepada Pemkab Kukar. Kami berharap proses di DPRD Samarinda bisa segera  diselesaikan,” kata Tri Murti Rahayu di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Kamis (21/3).
Menurut dia, sidang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut oleh DPRD Samarinda memang belum dilakukan. Karena itu, hingga saat ini penyerahan aset SDN 009 oleh Pemkot Samarinda masih menunggu proses penghapusan aset setelah sidang paripurna tersebut.Selain itu, mengenai penyerahan aset SDN 005 yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Siring yang juga menjadi permasalahan saat ini juga akan difasilitasi Pemprov Kaltim untuk membahasnya antara Pemkot Samarinda dengan Pemkab Kukar.
“Jadi, ada dua permasalahan SD Negeri yang difasilitasi Pemprov Kaltim, agar dapat diselesaikan. Namun, mengenai proses penyerahan dan penghapusan aset SDN 005 ini akan ditindaklanjuti kembali, yakni dengan meninjau kembali lokasi aset tersebut  ke lapangan. Targetnya, tahun ini dua permasalahan itu segera selesai,” jelasnya.
Menurut dia, selain aset SDN 009 dan 005 yang menjadi fokus fasilitasi Pemprov Kaltim, ada juga mengenai permasalahan ruas batas Kabupaten Kukar dengan Kota Samarinda, yakni batas Patung Lembuswana, Gunung Batu Cermin dan Sungai Siring. Pemprov Kaltim akan mempertemukan Pemkot Samarinda dengan Pemkab Kukar pada 1-3 April ini di Kantor Gubernur.
Agendanya, tentang klarifikasi batas-batas dan proses penegasan yang berhubungan dengan Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda.Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Samarinda Said Abdurrahman mengatakan, SDN 009 dan 005 statusnya masih menjadi binaan Disdik Samarinda.  
“Status plang namanya saja masih berlokasi Samarinda. Bahkan, guru-guru di sekolah tersebut rata-rata sebagai warga Samarinda. Sedangkan mengenai permasalahan ini kami berharap dapat selesai secepatnya, sehingga pembinaan terhadap perangkat di sekolah tersebut bisa diatur lebih baik,” harapnya. (jay/hmsprov) 

//Foto: Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu pada rapat penyelesaian aset. (jaya/humasprov kaltim).

Berita Terkait