Kalimantan Timur
Pemprov Gelar Seleksi Imam Besar dan Muadzin Tetap

SAMARINDA - Pengurus Masjid Al Mukmin Komplek Pendopo Odah Etam melaksanakan seleksi imam dan muadzin untuk Masjid Pemprov Kaltim.

.

"Seleksi untuk Iman Besar, Rawatib dan muadzin tetap," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Sjafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/3/2020).

.

Sesuai Surat Edaran Biro Kesra Setdaprov Kaltim tertanggal 2 Februari 202, lanjut Ivan (sapaan akrab Karo Humas Kaltim), para imam dan muadzin akan bertugas di Masjid Pemprov Kaltim yang tidak lama lagi akan diresmikan pemanfaatannya.

.

Pendaftaran sendiri ungkapnya, terbuka untuk umum yang dimulai sejak 2 - 9 Maret dari pukul 08.00- 16.00 wita. Bertempat di Ruang Biro Kesra Setdaprov Kaltim Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim.

.

"Seleksi akan dilaksanakan pada 9 - 10 Maret di Ruang Tenguyun Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim. Pengumuman hasil seleksi pada 12 Maret 2020," sebutnya.

.

Seperti umumnya lanjut Ivan, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar imam maupun muadzin. Untuk imam diantaranya, pendidikan minimal tingkat Aliyah/sederajat, beraqidah ahlus sunnah wal jamaah, fasih membaca dan hafal Al Qur'an minimal 5 juz, memiliki pengetahuan fiqih ibadah dan mampu menjadi khotib Jumat/ceramah/kultum.

.

"Imam besar berumur 40 tahun hingga 60 tahun. Sementara usia imam rawatib kisaran 30 tahun hingga 45 tahun," sebutnya.

.

Sedangkan muadzin tetap minimal berusia 20 tahun hingga 35 tahun, bersuara lantang, bagus dan bening serta fasih, tidak memiliki tugas rangkap muadzin di masjid lain serta siap mentaati peraturan yang ditetapkan pengurus masjid.

.

Untuk lebih jelas masyarakat yang berminat mendaftar bisa menghubungi kontak person H Ardiansyah (08135384281), H Siddik Amrillah (085247357103) atau Muhammad Ikhsan (081346319900).(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation