Kalimantan Timur
Pemprov Harap Warga Buka Portal Jalan Nusyirwan Ismail

Foto Arief Murtadha / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pemprov Kaltim  merespon aksi penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2) oleh warga dalam beberapa hari terakhir.  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni  berharap warga yang menuntut ganti rugi lahan bersedia membuka jalan,  sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal.

 

“Kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk mengundang warga agar nanti kita bisa berdiskusi dan melakukan mediasi,” kata Sekda Sri Wahyuni usai rapat tertutup bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli dan jajaran Forkopimda Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (17/2/2023). 

 

Sekda Sri Wahyuni menegaskan pada prinsipnya Pemprov Kaltim sangat terbuka untuk melakukan mediasi bersama warga yang menuntut pembayaran atas lahan yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi jalan umum tersebut.

 

Pemprov Kaltim tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab kata Sekda Sri Wahyuni, masih ada beberapa permasalahan yang masih menjadi kendala. Salah satunya terkait status jalan.  

 

“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim. Nah, status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” ungkap Yuni, sapaan akrabnya.

 

Namun demikian, Sekda Yuni berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang, akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Karena itu, seraya menunggu proses hukum dilakukan dari tuntutan yang nanti akan diajukan oleh warga secara perdata, Pemprov Kaltim berinisatif untuk melakukan mediasi awal. Sehingga prosesnya bisa berjalan seiring dengan proses hukum yang nantinya juga akan menyediakan ruang untuk mediasi. Proses dan penetapan hukum serta penilaian harga tanah dengan appraisal akan menjadi salah satu dasar Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan warga tersebut.

 

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim ini.

 

“Kami akan diundang lagi bersama Forkopimda Samarinda. Prinsipnya, Pemprov Kaltim mempuyai komitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Andi Harun.

 

Dia juga berharap warga bisa membuka kembali akses Jalan Nusyirwan agar arus barang dan orang bisa kembali normal.

 

“Jalur ini juga sangat strategis mempengaruhi inflasi. Jika jalur ini terus ditutup, inflasi pasti tinggi,” ucap Andi Harun. 

 

Rapat juga dihadiri Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Karo Hukum Suparmi. (sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation