Kalimantan Timur
Pemprov Ikut Teleconference Kanwil Hukum dan HAM

Tingkatkan Harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah

 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim, yang diwakilkan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, H Suroto, Selasa (10/11) turut mengikuti teleconference dalam rangka memperingati hari jadi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atau yang dikenal dengan hari Dharma Karyadhika yang ke-70 di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim di Jalan MT Haryono.

Tujuan utama teleconference ini dilaksanakan adalah untuk membahas peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).

“Pemprov menyambut baik kegiatan ini, karena dengan dibahasnya peran Kanwil Hukum dan HAM dalam pembentukan Perda ini, dapat semakin mempertegas wewenang mereka (Kanwil Hukum dan HAM Kaltim) dalam membuat produk hukum di daerah. Sehingga, Perda yang dibuat di daerah akan lebih berkualitas,” sebut Suroto.

Di tingkat provinsi sendiri, dijelaskannya selama ini dalam penyusunan maupun pembahasan program legislasi daerah selalu melibatkan Kanwil Hukum dan HAM.

“Kita selalu bersinergi dan bekerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM, sehingga saya rasa kita sudah cukup melibatkan mereka dalam pembuatan Perda yang ada di Kaltim,” tambahnya.

Selain itu, melalui teleconference ini dibahas pula proses pembentukan Perda yang diharapkan dapat terjadi harmonisasi antara Perda tersebut dengan nilai-nilai yang telah ada di masyarakat. 

Sebelum disahkan, akan dikaji apakah Perda tersebut memiliki isi yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, juga dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Jika dianggap tidak bertentangan, maka Perda tersebut dapat disahkan.

 “Dengan harmonisasi, diharapkan tidak ada perda baru yang bertentangan dengan hal-hal tersebut,” tegas Suroto.

Provinsi Kaltim bersama dengan Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara menjadi provinsi pertama yang dihubungi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangkaian teleconference yang dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 24 November nanti. (aka/hmsprov)

Foto: Suasana teleconference. (seno/humasprov kaltim).

 

 

 

Berita Terkait