Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Ajukan Raperda RTRW ke DPRD Kaltim

Pemprov Kaltim Ajukan Raperda RTRW ke DPRD Kaltim

 

SAMARINDA - Plt Setprov  Kaltim H Rusmadi menegaskan, penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman  dan produktif serta berkelanjutan, guna terwujudnya  lingkungan buatan dan  keterpaduan dalam penggunaan Sumber daya alam (SDA)  dengan memperhatikan sumber daya manusia (SDM.) Terkait hal tersebut Pemprov Kaltim mengajukan Rencana Paraturan Daerah (raperda) ke DPRD Kaltim.

"Rencana tata ruang wilayah Provinsi Kaltim sudah lama prosesnya,  Revisi Perda tahun 1993 tentang tata ruang provinsi dimulai sejak adanya kesepakatan antara gubernur dan bupati/kota se-Kaltim," kata  H Rusmadi  usai menyampaikan nota penjelasan Raperda  Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2014-2034 dalam rapat paripurna ke-4  DPRD Kaltim di Ruang Utama DPRD Kaltim, Rabu (18/2).

Dikatakan, dengan diberlakukannya UU No 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu keterpaduan dan keserasian  antara provinsi dan kabupaten kota. Setelah melalui proses panjang kunsultasi dan pembahasan dengan sejumlah kementerian terkait akhirnya ada titik terang untuk kepastian revisi tata ruang wilayah.

"Setelah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan tentang pembentukan tim terpadu dalam rangka pengkajian perubahan kawasan,  dalam usulan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kaltim, mengharuskan kabupaten/kota melakukan kunsultasi dan harus mendapat persetujuan dengan pemerintah provinsi," paparnya.

Rusmadi menjelaskan, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,  menegaskan bahwa perubahan kawasan itu  dimungkinkan, tetapi dengan ketetapan menteri, melalui proses dan pembahasan dari tim terpadu.

"Kita bersyukur,  walaupun lambat akhirnya keputusan Kementerian Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan  itu bisa kita dapatkan. Karena itu di akhir  2014, kita segerakan untuk ajukan Raperda," kata Rusmadi.

Rusmadi berharap agar segera ada tanggapan dari DPRD Kaltim melalui pembahasan dalam panitia khusus (pansus) sehingga Raperda Tata Ruang Wilayah Kaltim mendapat kesempatan pertama untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.  (mar/advetorial).  

//Foto: Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS di DPRD Kaltim. (fajar/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation