SAMARINDA- Pemprov Kaltim memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat maupun komunitas yang memiliki kesadaran untuk mendukung pelestarian lingkungan di daerah. Contohnya yang terjadi di Ibukota Provinsi Samarinda yang dilakukan gerakan memungut sehelai sampah di Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda sejak lima bulan yang lalu.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan apa yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan gerakan memungut sehelai sampah di Samarinda adalah tindakan yang patut dicontoh dan harus mendapat perhatian dari seluruh masyarakat lainnya di daerah khususnya di Samarinda.
“Hal ini karena, untuk melestarikan lingkungan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, gerakan seperti ini harus didukung penuh, sehingga akan lebih banyak masyarakat yang sadar lingkungan. Contohnya, tidak membuang sampah sembarang tempat,” kata Riza Indra Riadi di Kantor BLH Kaltim, Jumat (5/2).
Gerakan ini sangat membantu pemerintah dalam menjalankan program pelestarian lingkungan. Apalagi di Samarinda masih perlu adanya dukungan dalam pelestarian lingkungan. Mulai dari membuang sampah tidak pada tempatnya, banjir hingga permasalahan tambang batu bara.
Mendukung program tersebut, khususnya di Samarinda diharapkan setiap kecamatan ada kawasan-kawasan yang menjadi contoh kawasan lingkungan bersih dari sampah, terutama masyarakat di lingkungan kecamatan dapat mendukung kebersihan di wilayah tersebut.
“Kegiatan tersebut diharapkan bukan hanya menghasilkan kebersihan di daerah ini tetapi juga memberikan kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Adanya gerakan masyarakat bersih-bersih lingkungan di daerah, baik di Samarinda maupun kabupaten/kota lainnya dapat menjadi penilaian tersendiri bagi Pemerintah Provinsi dalam memberikan apresiasi, baik penghargaan maupun bantuan, sehingga masyarakat termotivasi dalam melestarikan lingkungan.
“Jika perlu program pelestarian lingkungan bukan hanya dilakukan di tingkat kecamatan tetapi di tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Kelurahan maupun Desa,” jelasnya.(jay/hmsprov)
14 November 2020 Jam 12:13:03
Lingkungan Hidup
01 Desember 2019 Jam 11:30:09
Lingkungan Hidup
18 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
17 Desember 2019 Jam 14:23:41
Lingkungan Hidup
05 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Mei 2021 Jam 23:03:10
Perhubungan
29 November 2013 Jam 00:00:00
Statistik
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
21 Juni 2018 Jam 20:54:03
Prestasi
03 Februari 2019 Jam 19:23:33
Kegiatan Silaturahmi