SAMARINDA - Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kaltim terus memantapkan persiapan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Kedeputian Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng dan Kaltara Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menuju Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemantapan dilakukan dengan menyiapkan draf nota kesepakatan yang akan ditandatangani Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Deputi Direksi Wilayah Kaltim Kalsel Kalteng dan Kaltara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo.
"Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melaksanakan pendaftaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi penduduk PBPU dan BP di Provinsi Kalimantan Timur," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, usai memimpin rapat membahas draft nota kesepakatan tersebut di Ruang Tepian II Kantor Gubernur, Rabu (23/12/2020).
PBPU adalah penduduk yang merupakan pekerja bukan penerima upah. Sementara BP adalah penduduk yang bukan pekerja. Dalam rencana kerja sama ini kedua kelompok masyarakat itu akan dibantu Pemprov Kaltim untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka.
"Ini adalah bukti kepedulian Pemprov Kaltim dalam kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi. Pemprov akan membantu pembayaran iuran BPJS untuk PBPU dan BP," tambah Ivan, sapaan karibnya.
Tugas dan tanggung jawab Pemprov Kaltim dalam kerja sama ini meliputi pendataan dan pendaftaran termasuk melaporkan data mutasi peserta penduduk PBPU dan BP Pemprov dengan NIK KTP-el setiap calon peserta ke BPJS Kesehatan yang telah terdaftar dalam data kependudukan Dirjen Dukcapil pada BPJS Kesehatan.
Tanggung jawab berikutnya, menetapkan peserta awal penduduk PBPU dan BP Pemda by name by address melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
"Kewajiban utamanya adalah mengalokasikan anggaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan, termasuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang sudah didaftarkan, terhitung sejak bayi dilahirkan," beber Ivan.
Yang pasti, kebijakan ini adalah bukti nyata kepedulian Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kaltim. (sul/humasprov kaltim)
23 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
22 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 April 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 September 2019 Jam 07:30:06
Kesehatan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
23 Agustus 2019 Jam 16:19:24
Kesehatan
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Februari 2019 Jam 19:20:54
Kegiatan Silaturahmi
11 September 2019 Jam 23:20:45
Pendidikan
22 Mei 2020 Jam 17:14:32
Sosialisasi Masyarakat
02 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana