Dukung keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan
SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, Pemprov Kaltim terus berupaya mewujudkan pemerintahaan yang bersih, berwibawa dan mendukung keterbukaan informasi publik dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan bekerjasama dengan 3 lembanga nasional, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standar Nasional (BSN) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penandatanganan MoU dan kerjasama dengan KPPU, BSN dan PPATK ini dalam rangka mewujudkan Kaltim bebas korupsi, serta sebagai upaya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata Awang Faroek Ishak dalam acara penandatanganan MoU dan kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPPU, BSN dan PPATK, yang berlangsung di Lamin Etam. Kamis (12/3).
Penandatanganan dilakukan Gubernur bersama M Nawir Messi Ketua KPPU, Bambang Prasetyo Kepala BSN dan Muhammad Yusuf PPATK.
Awang Faroek mengatakan kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPPU, BSN dan PPATK ini sangat penting, mengingat setiap kegiatan usaha akan selalu bersinggungan dengan masalah korupsi. Apalagi praktik korupsi saat ini mengalami banyak perkembangan. Muncul praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan.
"Karena itulah, kesepakatan ini dilakuk
an dalam upaya mencegah pencucian uang di lingkungann Pemprov Kaltim. Untuk itu, diharapkan kepada PPATK untuk membantu Pemprov Kaltim mencegah atau menemukan jika terjadi tindak pidana pencucian uang itu," kata Awang Faroek.
Awang Faroek menambahkan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku tahun ini menuntut persaingan perdagangan yang semakin ketat terhadap barang dan jasa. Tidak semua negara ataupun daerah bisa dengan mudah menembus pasar internasional, jika produk barang dan jasa yang ditawarkan tidak memiliki standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
"Apalagi Kaltim yang berdasarkan survei National University of Singapore (NUS) berada di peringkat ketiga nasional untuk urusan daya saing (competitiveness province). Hal itu menunjukkan bahwa Kaltim memiliki potensi besar di bidang manufaktur modern," ujar Awang Faroek.
Sementara terkait standarisasi, Awang Faroek menambahkan, Pemprov Kaltim dan kalangan dunia usaha di daerah, pada umumnya memerlukan pencerahan, binaan dan perkembangan standardisasi dari BSN. Harapannya agar kegiatan standarisasi dan perkembangan dunia usaha terlaksana secara terarah dan terpadu, khususnya untuk membantu pengembangan produk unggulan daerah agar sesuai standar, berkualitas dan berdaya saing tinggi sesuai tuntutan pasar dan tantangan era perdagangan bebas.
"Selain itu, juga diharapkan agar KPPU dapat memberikan materi dan pemahaman UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, dalam rangka menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," kata Awang Faroek. (mar/sul/hmsprov).
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat menandatangani naskah MoU, kerjasama, menyerahkan cinderamata, di saat acara dan foto bersama dengan jajaran KPPU, BSN dan PPATK. (fajar/humasprov kaltim).
17 Desember 2019 Jam 18:56:09
Pembangunan
16 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juli 2022 Jam 09:30:26
Gubernur Kaltim
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
17 Februari 2022 Jam 06:36:11
Wakil Gubernur Kaltim
07 Desember 2017 Jam 06:23:07
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa