SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Tahun ini hadiah diberikan dalam bentuk tabungan. Total hadiah disiapkan sebanyak Rp3 miliar untuk 750 wajib pajak. Masing-masing akan menerima Rp4 juta dipotong pajak sebesar 25%.
Wajib pajak yang diundi adalah mereka yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022. Jumlahnya sebanyak 1.217.854 wajib pajak. dari jumlah kendaraan di Kaltim sebanyak 2.700.000 unit.
“Kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dan ternyata menurut evaluasi sementara, sangat berdampak positif terhadap ketaatan membayar pajak, karena ada reward kepada mereka,” kata Gubernur Kaltim H Isran Noor pada Gebyar Pajak Tahun 2022 di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10/2022).
Gubernur Isran juga menyebutkan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu buktinya, saat Indonesia dan dunia dilanda pandemic Covid-19, pendapatan dari PAD masih bisa terus mengalami kenaikan.
“Diperkirakan total pendapatan Kaltim tahun 2022 itu akan mencapai lebih kurang Rp17 triliun. Jadi luar biasa ini,” puji Gubernur Isran.
Wagub H Hadi Mulyadi senada menyampaikan apresiasi ini dimaksudkan agar semangat wajib pajak lebih meningkat untuk membayar pajak mereka tepat waktu.
“Ternyata terbukti seperti kata Pak Gubernur, hadiah ini merangsang wajib pajak lebih taat membayar pajak. Alhamdulillah tahun ini 750 wajib pajak yang taat bisa mendapatkan hadiah,” kata Wagub Hadi Mulyadi.
Pemenang undian tersebut akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik. Selanjutnya para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten kota di Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati menguraikan para penerima undian yang dipilih secara acak menggunakan laptop disaksikan notaris dan kepolisian, berasal dari Samarinda sebanyak 223 orang, Balikpapan 180 orang, Bontang 42 orang, Kukar 122 orang, Kutai Barat 27 orang, Paser 47 orang, Kutai Timur 43 orang, dan PPU 30 orang.
Pada kesempatan itu juga Gubernur Isran Noor memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (plat kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari 4 Oktober - 30 Desember 2022.
“Pembebasan PKB ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Adapun yang telah memanfaatkan program tersebut hingga 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota 14 unit dan ojek online 200 unit kendaraan roda dua,” jelas Ismiati.
Selain itu juga diberikan reward kepada 9 Bhabinkamtibmas terbaik dengan jumlah kategori tagihan pajak kendaraan bermotor terbanyak.
Acara dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono, Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma dan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan. (sul/ky/adpimprov kaltim)
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Prestasi
19 Oktober 2018 Jam 17:40:42
Prestasi
27 Mei 2020 Jam 20:07:17
Prestasi
18 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
19 Desember 2021 Jam 12:01:10
Prestasi
02 November 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
02 Oktober 2020 Jam 21:08:19
Kunjungan Kerja
15 Maret 2019 Jam 16:30:26
Kerjasama Pemerintahan
30 September 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Maret 2022 Jam 12:20:43
Pendidikan