Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Berkomitmen Tegakan Hukum Lingkungan Hidup

SAMARINDA - Pemprov Kaltim berkomitmen agar ketentuan hukum lingkungan hidup ditegakkan. Penegakan hukum lingkungan hidup ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah, termasuk mengurangi terjadinya pencemaran dan perusakan kualitas ekosistem darat, air dan udara di Kaltim.  
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan, untuk penanganan kasus lingkungan yang masuk di Pemprov Kaltim melalui BLH Kaltim pada 2010 mencapai 11 kasus dan telah diproses hingga tuntas.
Sedangkan pada 2011 terjadi peningkatan jumlah pengaduan dari tahun sebelumnya, yakni mencapai 19 kasus. Kasus terbanyak dari sektor pertambangan batu bara, yaitu 15 kasus. Sementara pada 2012 pengaduan kasus meningkat hingga 58 kasus.
“Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan.  Pemerintah daerah juga akan terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran seluruh kalangan tentang pentingnya pelestarian sumber daya alam,” kata Riza Indra Riadi, Rabu (4/9).
Riza menambahkan, pada 2010 terdapat 11 kasus pengaduan masyarakat, yakni dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan selain tambang batu bara, mulai perkebunan, migas dan transportasi sebanyak tiga kasus dan dugaan pencemaran dari kegiatan tambang sebanyak delapan kasus.  
Kemudian pada 2011 ada 19 kasus pengaduan masalah lingkungan, terdiri dari empat kasus yang diadukan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan selain tambang batu bara, mulai perkebunan, migas dan transportasi dan 15 kasus tentang dugaan pencemaran oleh kegiatan tambang.      
Sementara pada 2013 terdapat 58 kasus yang diadukan. 10 kasus yang diadukan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan selain tambang batu bara, mulai perkebunan, migas dan transportasi dan 48 kasus tentang pencemaran dari kegiatan tambang.
“Dalam penyelesaian kasus tersebut, BLH Kaltim dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, apabila kasus tersebut terjadi di wilayah yang lintas kabupaten dan kota. Bahkan, pada 2012 BLH Kaltim melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) telah memberikan sanksi administrasi terhadap 31 kasus, yang telah selesai 17 kasus dan 10 kasus masih dalam proses,” jelasnya.   
Riza melanjutkan, keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat dipengaruhi peran serta masyarakat dan seluruh pihak terkait. Peran LSM juga diperlukan untuk memberikan informasi kasus lingkungan hidup yang terjadi di Kaltim.   
“Mudah-mudahan dengan koordinasi dan informasi tersebut, Pemprov Kaltim dapat menindak perusahaan yang berkasus,” tegasnya.  (jay/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation