Inventarisir Permasalahan Sektor Pertanian Dalam Arti Luas
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan kemandirian dan kedaulatan pangan menjadi target dan prioritas Pemprov Kaltim ke depan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemprov sudah memiliki tekad agar Kaltim mengembangkan dan menjadikan sektor pertanian dalam arti luas sebagai program prioritas pembangunan.
“Pertanian dalam arti luas tentunya ke depan mendapatkan perhatian serius dan menjadi program prioritas. Semua permasalahan yang ada telah kita inventarisir dan akan dibenahi kedepan,” ujar Awang Faroek pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi/Laporan Pansus DPRD Kaltim atas LKPj-AMJ Gubernur (2008-2013), di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (17/9) malam.
Sejumlah permasalahan yang ada diantaranya kepastian hukum terhadap ketersediaan lahan pertanian. Menurut dia, hal ini akan dapat teratasi jika revisi RTRW Kaltim telah rampung ditingkat pusat.
Dan itu segera menjadi kenyataan karena telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 554/Menhut-II/2013, ditandatangani pada 2 Agustus 2013, tentang persetujuan Menhut atas revisi RTRW Kaltim menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan kedepan.
Dalam SK tersebut, Menhut menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Kaltim, seluas 395.621 hektare dan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 276.290 hektare. Serta persetujuan Menhut atas penunjukan bukan kawasan hutan, menjadi kawasan hutan seluas 11.731 hektare.
“Dengan adanya RTRW Kaltim tentunya menjamin kepastian hukum terutama dalam hal tata ruang yang berpengaruh langsung terhadap ketersediaan lahan pertanian di Kaltim,” ucapnya.
Ke depan, lanjut dia, lahan pertanian tidak boleh berkurang. Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu, hendaknya dapat ditindak lanjuti oleh bupati/wakil bupati dengan menerbitkan Perda turunan tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.
Kemudian terkait sumber pendanaan untuk pembangunan sektor pertanian dalam arti luas, Awang Faroek menilai perlunya kolaborasi antara APBD, APBN dan swasta, khususnya dalam upaya mewujudkan food and rice estate yang saat ini telah dikembangkan di sejumlah kabupaten di wilayah Kaltim.
“Karena tidak akan mungkin pemerintah dengan APBN maupun APBD bisa menangani sendiri terkait pendanaan. Kita harus bisa mencari peluang sumber-sumber pendanaan dari swasta yang dapat mempercepat pembangunan sektor pertanian dalam arti luas guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di Kaltim,” jelasnya.
Selain itu, Awang Faroek menambahkan hal-hal lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah yang berkaitan dengan jaringan irigasi, jalan-jalan usaha tani serta infrastruktur bagi nelayan.
“Diperlukan pemikiran-pemikiran dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka perbaikan pembangunan kedepan yang lebih baik dan dilaksanakan secara bersama-sama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (her/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak panen padi. Menurut Gubernur ke depan lahan pertanian tidak boleh berkurang. (dok/humasprov kaltim).
02 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 September 2020 Jam 22:49:52
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 November 2018 Jam 19:00:31
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
18 Maret 2020 Jam 07:02:17
Berita Acara
11 November 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
31 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan