Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Dorong Lahir Wirausahawan Baru

Pemprov Kaltim Dorong Lahir Wirausahawan Baru

 

SAMARINDA - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK/2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir telah mengamanatkan bahwa Pemerintah baik pemerintah pusat atau daerah sudah tidak diperkenankan lagi menyalurkan dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Sebagai gantinya maka upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Daerah yakni menggandeng lembaga perbankan maupun non perbankan dalam penyaluran modal bagi Koperasi dan UMKM dengan mempercepat penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil bagi UMKM," kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Menurut Awang, hingga saat ini terdapat empat ribu lebih koperasi di Kalimantan Timur dan dapat diidentifikasi sebagai koperasi yang layak mendapatkan bantuan modal. Kemudian ada sekitar 100 koperasi yang merupakan koperasi produksi bukan koperasi simpan pinjam. Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dilakukan Penguatan kelembagaan koperasi dan Standarisasi produk UMKM melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional.

"Dengan berdayanya Koperasi dan UMKM maka diharapkan dapat membawa dampak kepada tumbuhnya wirausahawan-wirausahawan baru di Kalimantan Timur," katanya.

Upaya untuk mendorong lahirnya wirausahawan baru, kata Awang diantaanya yakni memberikan pelatihan bagi calon wirausahawan pada tiap

Kabupaten/Kota berdasarkan komoditas unggulan, kemudian membentuk kelembagaan berupa koperasi bagi kelompok usaha wirausahawan baru yang telah dilatih, lalu memberikan pelatihan bagi koperasi yang dibentuk berupa bimtek akses pembiayaan dan temu kemitraan serta memfasilitasi Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bekerjasama dengan kecamatan dan BRI dengan target 7000 IUMK.

"Upaya lainnya dengan memberikan pendampingan kepada Koperasi dan UMKM dalam pengembangan usaha, memberikan bantuan peralatan produksi bagi UMKM dan koperasi, membuka akses pasar bagi koperasi dan UMKM serta memfasilitasi kemitraan koperasi dan UMKM," katanya. (rus/hmsprov)

Berita Terkait
P2TP2A Kaltim Tangani 178 Kasus
P2TP2A Kaltim Tangani 178 Kasus

30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan

Berita Foto
Berita Foto

19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan

Kaltim Dukung Program KIP
Kaltim Dukung Program KIP

26 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan

Kawasan Maloy Dikelola Dua Perusda
Kawasan Maloy Dikelola Dua Perusda

08 April 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan

Government Public Relation