Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib

Pemprov Kaltim Fasilitasi Kerja Sama Daerah Wajib (hadri/humasprovkaltim)

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kaltim memfasilitas ruang lingkup potensi kerja sama daerah di kabupaten/kota se-Kaltim, khususnya Kerja Sama Daerah Wajib sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin pada Rapat Evaluasi Kerja Sama Daerah Wajib di Bontang, Senin (25/11) mengatakan, setiap daerah memiliki batas wilayah administratif yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam kenyataannya sering menimbulkan banyak masalah.

“Berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif.” kata Syafranuddin yang juga biasa disapa Ivan.

Di hadapan peserta rapat se-Kaltim minus perwakilan Penajam Paser Utara dan Berau itu, Ivan memaparkan alasan mengapa kerja sama diperlukan. Antara lain untuk mencapai keunggulan atau kekuatan dari masing-masing daerah dapat disinergikan, untuk mencapai kemajuan yang lebih tinggi, dan memperkecil atau mencegah konflik.

“Masing-masing daerah atau pihak yang bekerjasama akan lebih merasakan keadilan, menghilangkan ego daerah serta saling menghargai dan hormat-menghormati,” katanya.

Sementara itu Kabag Kerja Sama Drs Riduan Gani pada kesempatan yang sama menjelaskan, kerja sama sesuai PP Nomor 38 tahun 2018 terdiri dari Kerja Sama Wajib dan Kerja Sama Sukarela. 

“Untuk itu, pada Pasal 5 Ayat (1) Daerah yang akan melaksanakan Kerja Sama Wajib melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah, jelasnya.

Sehubungan itu rapat kemarin berhasil membuat rumusan ruang lingkup kerja sama antar-daerah seperti menyangkut tentang batas wilayah, kependudukan, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya. Permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Kerja Biro Humas tahun 2020 akan datang. (ri/her/yans/humasprovkaltim).

Berita Terkait