Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Imbau Kabupaten Lanjutkan PNPM

Pemprov Kaltim Imbau Kabupaten Lanjutkan PNPM

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat melanjutkan  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dengan memberdayakan tenaga fasilitator di kecamatan. Kendati pemerintah pusat, melalui Kementrian Dalam Negeri telah memutuskan untuk menghentikan program yang melibatkan masyarakat pedesaan itu.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tanggal 29 Desember 2014,  menyebutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) berakhir 2014. Sedangkan tugas, pokok, dan fungsi fasilitator dialihkan ke Penanggung Jawab Operasional (PJO).

“Tahun ini alokasi PNPM-MPd tidak ada dari pemerintah pusat. Namun kami berharap tahun depan program ini dapat dilanjutkan pemerintah kabupaten yang memiliki alokasi dana besar, dengan memberdayakan tenaga fasilitator," kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (27/1).

 

Menurut dia, PNPM sangat efektif mendukung program pemerintah yang dimulai dari pedesaan, sehingga membantu pemberdayaan masyarakat. Apalagi, tenaga fasilitator yang dimiliki berpengalaman membantu masyarakat melaksanakan kegiatan PNPM.

Tenaga dan pikiran yang dimiliki tenaga fasilitator merupakan potensi besar yang patut dipertahankan dan dimanfaatkan pemerintah kabupaten dengan tujuan mensejahterakan masyarakat perdesaan.

“Program ini bisa saja dilanjutkan dengan nama program yang lain. Dananya bisa dari masing-masing kabupaten. Kita berharap punya pendapatan lebih besar sehingga bisa diprioritaskan untuk melanjutkan program yang baik ini," tambah Fatur.

Berbagai kegiatan PNPM telah memberi manfaat bagi masyarakat diantaranya pembangunan sarana dan prasarana di pedesaan, jalan desa, pos pelayanan terpadu (Posyandu) serta pengembangan kelompok usaha simpan pinjam perempuan. (jay/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait