SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait kembali mengingatkan semua kepala desa berhati-hati menggunakan dana desa. Sebab setiap tahun dana tersebut semakin meningkat, sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaannya agar tidak terjerat masalah hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi, mengatakan peringatan dan imbaun dalam sudah sering disampaikan. Misalnya saat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa dalam rangka evaluasi dan koordinasi terkait program-program pembangunan di desa .
“Tahun 2020 ini, pemerintah pusat tidak lagi mentransfer ke kas umum kabupaten tapi langsung ke kas desa. Ini perubahan yang sangat luar biasa. Oleh karenanya, kita minta para pendamping benar-benar mendampingi desa dalam pengelolaan dananya jangan sampai setelah ditransfer tidak bisa memonitor,“ kata Jauhar Efendi, Jumat (24/1/2020).
Untuk Kaltim, lanjut Jauhar, dari 841 desa yang tersebar di tujuh kabupaten rata-rata mendapat Rp.1 miliar. Jumlahnya variatif tergantgung jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin. Selain itu bagi desa mandiri akan mendapat reward berupa anggarannya ditambah dan diikutkan dalam pembelajaran di Yogjakarta.
“Pagu dana desa tahun 2019 untuk 841 desa di Kaltim sebesar Rp.870,11 miliar. Untuk tahun 2020 naik menajdi Rp.908,97 miliar atau naik sebesar Rp.38,85 miliar (4,47 persen). Sedangkan jumlah dana per desa di tahun 2019 sebesar Rp.1,034 miliar dan tahun ini rata-rata per desa menerima dana sekitar Rp.1,080 miliar,” paparnya.
Jauhar menambahkan pemerintah juga memberi reward bagi desa mandiri guna memotivasi desa-desa lainnya. Seperti desa sangat teringgal, desa tertinggal maupun desa berkembang agar bisa mencapai desa mandiri.
"Prioritas pemanfaatan dana desa untuk dua hal penting. Yakni pembangunan infrastruktur 70 persen dan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan infrastruktur meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan,” jelas Jauhar Efendi.(mar/her/yans/humasprov kaltim).
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 September 2018 Jam 18:31:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Juli 2019 Jam 22:57:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Desember 2018 Jam 21:29:35
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 Maret 2020 Jam 09:41:20
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
13 April 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 Agustus 2023 Jam 19:02:22
Gubernur Kaltim
31 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan