Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Kembali Buka Selter JPT Pratama

Awal tahun 2021, Pemprov Kaltim kembali membuka seleksi terbuka (selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Terdiri dari 5 jabatan eselon IIa dan 2 jabatan eselon IIb.

 

Untuk jabatan eselon IIa masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM),  Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra.

 

Sedangkan untuk eselon IIb masing-masing adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie.

 

Informasi terkait selter JPT Pratama ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 003/Pansel-JPTKaltim/I/2021 tanggal 7 Januari 2021. Pengumuman  ditandatangani Ketua Pansel JPT Kaltim Ir H Muhammad Sa'bani.

 

"Panitia tidak memungut biaya apapun dari pelamar," tulis Sa'bani dalam salah satu ketentuan seleksi tersebut.

 

Tahapan dimulai dari pengumuman seleksi (7 Januari 2021), penerimaan berkas pendaftaran/lamaran (8-14 Januari 2021), seleksi administrasi (15 Januari 2021), pengumuman hasil seleksi administrasi (18 Januari 2021), tes kesehatan dan kejiwaan (21-26 Januari 2021), penulisan makalah (28-29 Januari 2021),  seleksi kompetensi (1-3 Februari 2021), presentasi makalah dan wawancara (10-16 Februari 2021) dan pengumuman hasil seleksi (1 Maret 2021).

 

Para pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. Ketentuan umum di antaranya berstatus PNS dengan usia maksimal 56 tahun. Sedangkan persyaratan khususnya antara lain memiliki pangkat/golongan ruang IVb untuk eselon IIa dan pangkat/golongan ruang IVa untuk eselon IIb.

 

Terkait persyaratan, tahapan pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal tahapan, dan ketentuan lain bisa disimak melalui website Pemprov Kaltim www.kaltimprov.go.id  dan website BKD Kaltim www.kaltimbkd.info.

 

Pelaksanaan selter JPT Pratama ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan tetap  berpedoman dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

"Kami mengundang PNS di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk mendaftar," kata Sa'bani. (sul/humasprov kaltim)

 

Lampiran

 

0001

 

0002

 

0003

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation