Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Menangkan Gugatan Perdata di Km 41 Jalan Tol Balsam

Pemprov Kaltim memenangkan kasus sengketa melawan seorang warga bernama Noktah, terkait obyek sengketa tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

 

Sengketa itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Smd. 

 

"Pada tanggal 23 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus perkara tersebut dengan memenangkan Pemprov Kaltim," kata Juru Bicara Pemprov Kaltim M Syafruddin, Jumat (24/9/2021).

 

Ivan, sapaan akrabnya, menjelaskan, pada intinya  gugatan dengan objek perkara berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. 

 

Kawasan yang disengketakan tersebut berada di Km 41 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, atau tepatnya berada di Seksi 2. Lokasinya lebih dekat ke Pintu Tol Samboja.

 

"Gugatan warga untuk meminta ganti rugi lahan. Sedangkan lahan itu, lahan Tahura. Tidak ada ganti rugi untuk lahan negara. Jadi tidak dibayar," tegas Ivan.

 

Ivan melanjutkan, lahan di Km 41 tersebut merupakan lahan negara, sehingga akan melanggar ketentuan jika pemerintah melakukan pembayaran-pembayaran lahan untuk tanah negara.

 

Dijelaskan Ivan, karena berada di areal Tahura Bukit Soeharto, maka untuk pemanfaatan menjadi jalan tol, lahan itu harus dialihfungsikan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).

 

"Untuk pembangunan jalan tol ketika itu, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan izin APL," ungkap Ivan.

 

Dia berharap agar setelah putusan pengadilan tingkat pertama ini, masyarakat tetap tenang dan tetap dapat menikmati  jalan tol tanpa khawatir dengan sengketa lagi. (sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation