Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Raih WTP

SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penghargaan kepada Pemprov Kaltim karena berhasil meraih predikat terbaik yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun anggaran 2015. 

Pemberian penghargaan diberikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Sjafrudin Mosii disaksikan pimpinan DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kaltim dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap LKPD Kaltim tahun anggaran 2015 pada Jumat (27/5) di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Dalam penyampaiannya, Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Sjafrudin Mosii mengatakan bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kaltim 2015 yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Kaltim 2015.

"Alhamdulillah, BPK dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban APBD 2015 kepada DPRD Kaltim dan sekaligus juga kepada Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripuna Istimewa DPRD kaltim," katanya.

Didalam LHP ataupun LKPD Kaltim memuat opini tersebut berdasarkan 4 kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terkait kriteria diatas dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD 2015 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak usai menerima penghargaan menyampaikan bahwa pencapaian opini WTP yang merupakan opini tertinggi dari hasil pemeriksaan atas LKPD Kaltim ini adalah yang ketiga kalinya diraih oleh Pemprov Kaltim yakni pada LKPD 2012, 2014 dan terakhir 2015.

"Syukur alhamdulillah, karena baru saja kita menerima LHP BPK Perwakilan Kalimantan Timur atas LKPD Kaltim 2015 dari BPK RI dengan opini WTP yang merupakan pencapaian ketiga kalinya bagi Pemprov Kaltim," kata Gubernur.

Opini hasil pemeriksaan yang telah dicapai merupakan suatu bentuk kesungguhan dan kerja keras aparatur Pemprov Kaltim untuk melakukan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan profesional dalam rangka mewujudkan Kaltim yang lebih sejahtera. Selain itu, capaian ini juga merupakan hasil kerjasama yang telah terjalin dengan baik dan sinergis antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim di dalam proses penyusunan anggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD.

Gubernur Awang Faroek juga berharap dengan diterimanya LHP BPK RI Perwakilan Kaltim atas LKPD Kaltim, semua pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Kaltim termasuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu kurang dari 60 hari sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

   "Kami juga menghimbau kepada semua Kepala SKPD untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan penuh tanggungjawab dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga Opini WTP yang telah kita capai dapat kita pertahankan untuk Laporan Keuangan 2016," harap Gubernur. (rus/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation