Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda

Dok.humaskaltim

Mewakili Gubernur Kaltim, Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim XVIII yang dilaksanakan secara virtual, Senin (20/7/2020).

 

Keempat Raperda tersebut, yaitu pertama Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Keempat, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

“Keempat Raperda ini merupakan prioritas dan untuk bisa diselesaikan pembahasan dan penetapannya sesegera mungkin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Nota penjelasan ini memberikan gambaran kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat mengenai latar belakang penyusunan keempat Raperda baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis,” kata Sa’bani. 

 

Kemudian, secara rinci Sa’bani menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi penyusunan keempat Raperda tersebut. Salah satunya, untuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani mengikuti Rapat Paripurna secara virtual dari Ruang Heart of Borneo (HoB) lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim. 

 

Tampak hadir mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim HM Jauhar Efendi dan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Fajar Joyo Adikusumo. (her/sul/humasprov!kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation