SAMARINDA - Perintah undang-undang dan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2016 telah menginstruksikan OPD untuk menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS atau pegawai tidak tetap (honorer).
Hal itu diungkapkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra HM Jauhar Efendi saat mewakili Gubernur Kaltim pada sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial berdasarkan UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kegiatan dihadiri seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dilaksanakan di Ruang Tepian II Lt. 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (16/12/2019).
Pada hakekatnya lanjut Jauhar, PTT atau non ASN hampir sama kegiatan dan pekerjaan dengan PNS/ASN. Karenanya, Pemprov sangat berkomitmen memberikan jaminan sosial bagi honorer di lingkup Pemprov.
"Pemprov sudah mengambil langkah semua PTT harus dilindungi dalam bentuk asuransi. Insyaa Allah mulai 2020 tidak ada masalah dan seluruh honorer sudah masuk dalam program BP Jamsostek," katanya.
Pemerintah harus memberi contoh selain sudah perintah undang-undang sistem jaminan sosial nasional yang PTT ada didalamnya.
"Jangan ragu-ragu. Sudah perintah undang-undang. Dalam waktu singkat Pergub sudah tuntas yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Ini tidak lain untuk kebaikan kita semua," ungkap Jauhar.
Sementara Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Panji Wibisana mengemukakan sesuai UU mengamanatkan semua pengusaha atau pemberi kerja wajib mengikutsertakan karyawannya kedalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," ujar Panji.
Sosialisasi diikuti perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim. Tampak hadir Plh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Hj Syofia Rahmi, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Samarinda Cep Kusnadi dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Tenaga Kerja Ramadan Saryo.(yans/her/humasprovkaltim)
25 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
01 Mei 2018 Jam 22:05:31
Kesehatan
08 Februari 2017 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
21 Februari 2018 Jam 10:00:46
Kesehatan
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 Maret 2020 Jam 07:57:06
Berita Acara
26 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Juni 2017 Jam 09:03:34
Sumber Daya Alam
22 November 2018 Jam 22:50:31
Kegiatan Silaturahmi
22 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan