SAMARINDA - Perintah undang-undang dan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2016 telah menginstruksikan OPD untuk menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS atau pegawai tidak tetap (honorer).
Hal itu diungkapkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra HM Jauhar Efendi saat mewakili Gubernur Kaltim pada sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial berdasarkan UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kegiatan dihadiri seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dilaksanakan di Ruang Tepian II Lt. 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (16/12/2019).
Pada hakekatnya lanjut Jauhar, PTT atau non ASN hampir sama kegiatan dan pekerjaan dengan PNS/ASN. Karenanya, Pemprov sangat berkomitmen memberikan jaminan sosial bagi honorer di lingkup Pemprov.
"Pemprov sudah mengambil langkah semua PTT harus dilindungi dalam bentuk asuransi. Insyaa Allah mulai 2020 tidak ada masalah dan seluruh honorer sudah masuk dalam program BP Jamsostek," katanya.
Pemerintah harus memberi contoh selain sudah perintah undang-undang sistem jaminan sosial nasional yang PTT ada didalamnya.
"Jangan ragu-ragu. Sudah perintah undang-undang. Dalam waktu singkat Pergub sudah tuntas yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Ini tidak lain untuk kebaikan kita semua," ungkap Jauhar.
Sementara Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Panji Wibisana mengemukakan sesuai UU mengamanatkan semua pengusaha atau pemberi kerja wajib mengikutsertakan karyawannya kedalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," ujar Panji.
Sosialisasi diikuti perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim. Tampak hadir Plh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Hj Syofia Rahmi, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Samarinda Cep Kusnadi dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Tenaga Kerja Ramadan Saryo.(yans/her/humasprovkaltim)
13 Oktober 2019 Jam 21:37:12
Kesehatan
02 Maret 2021 Jam 15:20:46
Kesehatan
22 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 Juli 2018 Jam 20:20:46
Kesehatan
15 November 2021 Jam 21:07:49
Kesehatan
28 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
22 April 2021 Jam 12:53:56
Berita Acara
04 Juni 2018 Jam 21:08:49
Pembangunan
03 April 2023 Jam 20:43:47
Agama