Menyikapi Kenaikan Harga BBM
SAMARINDA – Tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam provinsi di Kaltim mengalami kenaikan seiring kebijakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium dan solar yang telah diumumkan Pemerintah per 23 Juni 2013. Kenaikan tarif yang terjadi bervariasi disesuaikan dengan jarak tempuh dan mengacu ketentuan pusat pada kisaran 15-21 persen.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang berlebihan Pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kenaikan tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam provinsi. Besaran kenaikan tarif tersebut sebesar 21 persen dari tarif lama.
“Kita apresiasi Pemkot Samarinda yang cepat merespon kebijakan kenaikan harga BBM, dengan menerbitkan SK Walikota yang mengatur tentang penetapan tarif angkutan kota (angkot) sesuai trayek masing-masing. Selain menjadi dasar penetapan tarif, juga untuk menertibkan kenaikan tariff yang berlebihan,” ujar Awang Faroek saat melakukan pemantauan kenaikan tarif angkutan umum di Terminal Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (27/6).
Pada kesempatan itu, Gubernur berdialog dengan supir dan penumpang bus angkutan antara kota dalam provinsi rute Samarinda-Melak dan Samarinda-Kota Bangun. Hal itu dilakukan untuk mendengarkan informasi langsung dari masyarakat tentang dampak dari kenaikan harga BBM, khususnya mengenai tarif angkutan umum yang menjadi sarana transportasi sehari-hari masyarakat.
Perwakilan supir bus menyatakan sebelum kenaikan tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam provinsi secara resmi diumumkan oleh Pemprov, pihaknya telah terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, namun memang masih dalam batas wajar sesuai dengan ketetapan dari pusat yaitu kisaran 15-21 persen dari tarif lama.
“Sesuai laporan dari para supir bus, memang mereka menaikkan tarif angkutan terlebih dahulu seiring kenaikan harga BBM sebelum adanya keputusan dari Pemprov, namun memang masih dalam batas wajar dan masyarakat yang menjadi pengguna jasa bus tersebut juga menyikapi dengan bijaksana, itu artinya masyarakat menerima dan memahami dampak dari kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Awang Faroek.
Senada dengan yang disampaikan Gubernur Awang Faroek, masyarakat pengguna jasa transportasi di Samarinda, Ibu Ani, mengatakan kenaikan tarif angkutan umum baik dalam kota maupun antar kota dalam provinsi masih dapat diterima masyarakat. Karena hal itu memang harus dilakukan oleh pemerintah seiring dengan kenaikan harga BBM.
“Meskipun berat tapi kami sebagai masyarakat dapat menerima keputusan pemerintah itu. Yang penting kami bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar,” kata Ani di Terminal Sungai Kunjang Samarinda. (her/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak ketika meninjau situasi Terminal Bus, sempat berbincang dengan masyarakat. (fajar/humasprov kaltim).
19 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2018 Jam 19:42:01
Pemerintahan
27 Januari 2020 Jam 15:29:39
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Februari 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
14 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian