Menyikapi Kenaikan Harga BBM
SAMARINDA – Tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam provinsi di Kaltim mengalami kenaikan seiring kebijakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium dan solar yang telah diumumkan Pemerintah per 23 Juni 2013. Kenaikan tarif yang terjadi bervariasi disesuaikan dengan jarak tempuh dan mengacu ketentuan pusat pada kisaran 15-21 persen.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan untuk mengantisipasi kenaikan tarif yang berlebihan Pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kenaikan tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam provinsi. Besaran kenaikan tarif tersebut sebesar 21 persen dari tarif lama.
“Kita apresiasi Pemkot Samarinda yang cepat merespon kebijakan kenaikan harga BBM, dengan menerbitkan SK Walikota yang mengatur tentang penetapan tarif angkutan kota (angkot) sesuai trayek masing-masing. Selain menjadi dasar penetapan tarif, juga untuk menertibkan kenaikan tariff yang berlebihan,” ujar Awang Faroek saat melakukan pemantauan kenaikan tarif angkutan umum di Terminal Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (27/6).
Pada kesempatan itu, Gubernur berdialog dengan supir dan penumpang bus angkutan antara kota dalam provinsi rute Samarinda-Melak dan Samarinda-Kota Bangun. Hal itu dilakukan untuk mendengarkan informasi langsung dari masyarakat tentang dampak dari kenaikan harga BBM, khususnya mengenai tarif angkutan umum yang menjadi sarana transportasi sehari-hari masyarakat.
Perwakilan supir bus menyatakan sebelum kenaikan tarif angkutan antar kabupaten/kota dalam provinsi secara resmi diumumkan oleh Pemprov, pihaknya telah terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, namun memang masih dalam batas wajar sesuai dengan ketetapan dari pusat yaitu kisaran 15-21 persen dari tarif lama.
“Sesuai laporan dari para supir bus, memang mereka menaikkan tarif angkutan terlebih dahulu seiring kenaikan harga BBM sebelum adanya keputusan dari Pemprov, namun memang masih dalam batas wajar dan masyarakat yang menjadi pengguna jasa bus tersebut juga menyikapi dengan bijaksana, itu artinya masyarakat menerima dan memahami dampak dari kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Awang Faroek.
Senada dengan yang disampaikan Gubernur Awang Faroek, masyarakat pengguna jasa transportasi di Samarinda, Ibu Ani, mengatakan kenaikan tarif angkutan umum baik dalam kota maupun antar kota dalam provinsi masih dapat diterima masyarakat. Karena hal itu memang harus dilakukan oleh pemerintah seiring dengan kenaikan harga BBM.
“Meskipun berat tapi kami sebagai masyarakat dapat menerima keputusan pemerintah itu. Yang penting kami bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar,” kata Ani di Terminal Sungai Kunjang Samarinda. (her/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak ketika meninjau situasi Terminal Bus, sempat berbincang dengan masyarakat. (fajar/humasprov kaltim).
28 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Februari 2020 Jam 10:07:30
Pemerintahan
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Januari 2023 Jam 06:05:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Januari 2019 Jam 09:20:08
Pemerintahan
09 Juli 2020 Jam 20:57:35
Pemerintahan
07 Maret 2020 Jam 21:27:55
Kerjasama Pemerintahan
08 Oktober 2018 Jam 17:36:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan