Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim Tingkatkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

SAMARINDA – Perhatian Pemprov Kaltim terhadap pemenuhan pupuk dan pestisida bersubsidi bagi petani terus bertambah setiap tahun. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim, H Ibrahim usai pembukaan Pertemuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Samarinda, Rabu (18/9).     
“Dukungan Pemprov selama dua tahun terakhir sangat baik dan pendanaannya semakin meningkat. Tahun 2013 ini total anggaran yang disiapkan sebesar Rp296 miliar,” ujarnya.   
Ada beberapa jenis pupuk dan pestisida yang diberi subsidi oleh pemerintah yaitu urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik serta beberapa jenis pestisida lainnya dengan kebutuhan selama tahun 2013 sebesar 9.250 ton dan telah direalisasikan sebesar 5.991 ton atau sebesar 96 persen.  
Untuk kelancaran penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, maka dibentuklah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Adapun tugas dan fungsi KP3 adalah wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait bidang pupuksangat penting dan strategis untuk mengawasi pengadaan, penyaluran, dan penyimpanan pupuk dan pestisida hingga ke tingkat petani.   
Selama ini KP3 bekerja sesuai Instruksi Gubernur Nomor 521 tahun 2012, untuk memantau kebutuhan dan penyaluran pupuk bersubsidi ke kabupaten-kabupaten sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.  
Untuk itu, Ibrahim menganjurkan kabupaten/kota dapat menyusun Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar penyaluran pupuk dan pestisida ke kabupaten dapat tepat serta sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.  
“RDKK ini disusun oleh petani yang tergabung dalam kelompok dan didampingi oleh penyuluh lapangan. Kebutuhan pupuk ini tidak saja untuk tanaman pangan tetapi juga pupuk untuk sektor lainnya seperti perkebunan, perikanan, kehutanan  dan lain-lain,” jelasnya.  
Kabupaten yang banyak menyerap pupuk urea di Kaltim yaitu Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Nunukan, dan Berau yang merupakan sentra-sentra penanaman padi dan tanaman pangan lainnya.  
“Kendala KP3 saat ini adalah belum terpenuhinyapenyidik-penyidik PNS yang khusus untuk memantau ke kios-kios. Jika ada kios yang menjual pupuk dan pestisida diatas harga eceran, maka kios tersebut melanggar aturan dan dapat ditindak oleh kepolisian,” tegasnya. (yul/hmsprov).

///Foto: Pemprov Kaltim menaruh pehatian serius terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk memberikan jaminan terhadap pasokan bagi petani. (dok. Humasprov kaltim).
 

Berita Terkait
Government Public Relation