Kalimantan Timur
Pemprov, Kejati dan BPKP Teken Nota Kesepakatan Pengelolaan Dana Covid-19

Dok.humaskaltim

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chairul Amir dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim Supriyadi menandatangani nota kesepakatan antara Pemprov Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tentang pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana penanggulangan dan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kalimantan Timur.  

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (27/5/2020) yang turut dihadiri Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi M Ishak, Kepala Biro Ekonomi Nazrin, Kepala Biro Hukum Suroto dan Kepala Biro Humas Syafranuddin, serta jajaran Kejati Kaltim dan Perwakilan BPKP Kaltim. 

"Semoga kita semua bisa mengatasi masalah ini semua, terutama Covid-19. Di Kaltim penyebarannya termasuk lambat dan berada di peringkat 15 secara nasional. Alhamdulillah di Samarinda sudah tidak ada yang positif dan pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah tidak ada. Sekarang kita bersiap dalam 2-3 bulan kedepan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Wagub Hadi Mulyadi. 

Sementara Kajati Kaltim Chairul Amir mengungkapkan dengan adanya nota kesepakatan ini maka ada dasar dan payung hukum dalam bekerja, baik dari pihak Pemprov Kaltim, Kejati dan BPKP Kaltim.

"Dengan ini kita bisa kerja bersama dan saling bersinergi. Bagaimana kerja sama ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat terutama dalam penanganan Covid-19," harap Chairul Amir.  

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk pengadaan barang/jasa sehingga memperoleh hasil optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat serta sesuai ketentuan perundang-undangan. (her/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation