Kalimantan Timur
Pemprov Keluarkan Kebijakan Cermat

* FGD PAP DPD RI Tentang Penyimpangan IUP

 

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim sangat  serius mengupayakan pembangunan sektor pertambangan dengan terus mendorong kebijakan-kebijakan yang cermat. Kebijakan cermat yang ditempuh Gubernur Awang Faroek Faroek diantaranya adalah dengan menerbitkan surat edaran terkait moratorium Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan penekanan agar setiap kegiatan pertambangan serius memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Kebijakan ini mendapat reaksi beragam, tetapi ini harus dilakukan. Tidak boleh ada ijin baru sebelum ada kejelasan tentang penerapan Amdal. Tidak boleh lagi ada perusahaan pertambangan yang lalai merusak lingkungan tanpa melakukan reklamasi,  sehingga berdampak pada lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Farid Wadjdy saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Samarinda, Kamis (7/3).

Wagub Farid Wadjdy menegaskan,  mencermati berbagai kondisi kurang baik terkait aktifitas pertambangan, Pemprov tidak berdiam diri. Dengan kewenangan yang dimiliki, sejumlah kebijakan diambil dengan tetap tidak menabrak aturan-aturan yang berlaku. 

Langkah-langkah yang diupayakan saat ini lanjut Farid antara lain penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral dan Batu Bara, penyusunan Raperda Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang, mengeluarkan moratorium IUP dan meminta kebijakan pemerintah pusat agar produksi batu bara Kaltim yang kini  mencapai 200 juta ton/tahun  diturunkan menjadi 150 juta ton/tahun.

“Langkah penting lainnya yang juga kami lakukan  adalah membangun  sistem informasi produksi dan penjualan batubara serta pembayaran royalty dan landrent,”  ungkap Farid.

Kepada rombongan PAP DPD RI yang dipimpin Prof. Farouk Muhammad, Wagub Farid Wadjdy juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, selain juga memberikan penilaian atas kinerja perusahaan pertambangan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper LH).

Kepada para anggota DPD, Wagub Farid Wadjdy juga menguraikan sejumlah persoalan yang dihadapi Kaltim diantaranya terkait belum selesainya penetapan batas administrasi wilayah kabupaten/kota yang kemudian menimbulkan tumpang tindih perijinan lahan IUP.  Bisa terjadi 2 IUP terbit dari 2 kabupaten berbeda. 

Persoalan lainnya adalah belum adanya pelimpahan kewenangan atau dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam pengawasan IUP yang diterbitkan oleh  Bupati dan Walikota. Kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum maksimal dalam hal ini.

“Karena itu, khusus pada aspek ini diperlukan kesediaan pusat untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tegas Farid.

Selain itu, belum ada peraturan yang mengatur prioritas peruntukan lahan apabila terjadi tumpang tindih antarsektor. Farid menyebutkan, di Kaltim saat ini terdapat 742 kasus tumpang tindih lahan. Di beberapa kasus ditemukan, dalam satu lahan tertentu terdapat dua ijin yang diterbitkan dari sektor berbeda, missal satu ijin untuk perkebunan dan satu ijin untuk pertambangan. 

Farid melanjutkan, seluruh kebijakan itu ditempuh karena kekhawatiran yang tinggi bahwa saat ini eksploitasi tambang batu bara semakin menggila, namun tidak diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang maksimal dengan percepatan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang.

Persoalan lain yang dikemukakan Wagub Farid Wadjdy terkait pertambangan adalah belum dilibatkannya provinsi  dalam pengawasan optimalisasi penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masih seringnya terjadi pembayaran royalty yang tertunggak dari kontribusi dana bagi hasil migas.  

Sedangkan kabar positif yang disampaikan kepada para wakil rakyat ini adalah kampanye Gubernur Awang Faroek Ishak untuk pemanfaatan kolam-kolam raksasa eks tambang., yang setelah dilakukan penelitian yang cukup panjang ternyata potensial untuk pengembangan budidaya perikanan. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa konsumsi ikan dari kolam eks tambang tersebut tidak membahayakan kesehatan sebab kandungan zat besi dan zat-zat kimia bekas tambang ternyata bisa dinetralkan.

“Di beberapa tempat sudah berhasil dan mudah-mudahan kita harapkan ini juga akan menjadi solusi pemanfaatan kolam-kolam raksasa eks eksploitasi tambang,” seru Farid. 

Untuk diketahui,  jumlah perijinan tambang yang diterbitkan di Indonesia saat ini mencapai  10.000 ijin. Di Kaltim terdapat 33 PKP2B (kewenangan ijin pusat), dengan rincian 25 tahap operasi produksi, 3 PKP2B tahap konstruksi dan 5 PKP2B pada tahapan eksplorasi. Sementara jumlah IUP yang menjadi kewenangan bupati dan walikota  pada 2012 jumlahnya sudah mencapai 1.377 IUP. Sedangkan untuk migas dan gas metana terdapat 73 wilayah kerja pertambangan dan 33 diantaranya sudah pada tahap eksploitasi.

“Kami sangat mengapresiasi diskusi ini. Mudah-mudahan ada pemikiran cemerlang dan pemikiran cerdas untuk menjadi solusi untuk menekan penyimpangan IUP, termasuk menekan indikasi korupsi di sektor pertambangan ini,” pungkas Farid.  

FGD PAP DPD RI ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim M Salim, instansi teknis terkait pertambangan dan sejumlah perwakilan aktifis lingkungan hidup. (sul/hmsprov)

Foto: PEMPROV TAK DIAM. Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy menyalami peserta pertemuan FGD. (samsul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation