Kalimantan Timur
Pemprov Keluarkan Surat Edaran, PNS Harus Netral

Rusmadi

 

SAMARINDA - Menyikapi perkembangan politik daerah terkait pemihan gubernur dan wakil gubernur 2018, Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi atas nama Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 800.03/2642/B.Org tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin serta Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

 

Melalui surat tertanggal 14 Juni 2017 tersebut, Sekprov Rusmadi menegaskan agar seluruh PNS tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik daerah dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan untuk salah satu pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

 

Secara khusus penegasan disampaikan kepada para kepala perangkat daerah, yakni para kepala badan/dinas/biro. "Para kepala perangkat daerah harus selalu mampu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas," sebut Rusmadi.

 

Para kepala perangkat daerah juga diingatkan agar secara seksama melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye pemilihan gubernur agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

 

Mereka juga diminta agar dapat mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikannya kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memroses penjatuhan sanksi hukuman disiplin  atau tindakan administratif, apabila ditemukan ada PNS yang melakukan pelanggaran.

 

Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dan dilaporkan kepada pengawas pemilu maupun unsur pengawasan internal pemerintah, maka PNS bersangkutan dapat diperiksa/diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. "Hasil pemeriksaan dari lembaga pengawas pemilu nantinya akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika kesimpulannya positif ada pelanggaran disiplin, maka KASN memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan," beber Rusmadi.

 

Bila rekomendasi KASN diabaikan, kata Rusmadi, maka Menteri PAN dan RB  berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan pasal 33  ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Rusmadi juga mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Dijelaskan Rusmadi, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, semua telah diatur.

 

PNS yang menyatakan dukungan dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan dan memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon maka mereka akan dikenai sanksi tingkat sedang. "Bentuknya bisa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ungkap Rusmadi.

 

Sedangkan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye akan dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

 

"PNS yang melakukan pelanggaran berat akan mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat  lebih rendah, pembebasan dari jabatan  atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Rusmadi.

 

Sanksi lebih berat diterima PNS yang jadi anggota atau pengurus partai politik. "Bagi PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik hukumannya lebih berat. Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai pasal 87, ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," timpal Rusmadi yang belakangan akrab disapa dengan Cak Rus.

 

Dikeluarkannya surat edaran ini kata Rusmadi untuk memastikan agar PNS bisa tetap menggunakan hak politiknya, namun harus tetap bersikap netral dalam proses suksesi Kaltim, sekaligus menjamin bahwa tidak ada instruksi agar PNS mendukung pasangan calon tertentu, termasuk dirinya yang sudah resmi mendaftar ke DPD PDIP Kaltim untuk menjadi calon gubernur, Selasa (13/6) lalu. (sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation