Kalimantan Timur
Pemprov Lakukan Tracing Pasien yang Diduga Terindikasi Korban Obat Sirup

Foto Istimewa

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan gerak cepat penelusuran atau tracing pasien yang terindikasi gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini.

 

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim telah melaporkannya  kepada Kementerian Kesehatan RI. 

 

"Memang ada terindikasi di PPU, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga Kaltim yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut," ucap Isran Noor usai pembukaan Pra Rakernas APPSI di Hotel Novotel Balikpapan baru-baru ini.

 

Karena itu, Pemprov terus melakukan tracing  kepada pasien yang gagal ginjal, terutama anak-anak. Untuk itu, melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit dimaksud.

 

Mengenai obat tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Makanya, Pemprov Kaltim juga mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.


"Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat untuk tetap beraktivitas," jelasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation