SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan gerak cepat penelusuran atau tracing pasien yang terindikasi gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim telah melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan RI.
"Memang ada terindikasi di PPU, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga Kaltim yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut," ucap Isran Noor usai pembukaan Pra Rakernas APPSI di Hotel Novotel Balikpapan baru-baru ini.
Karena itu, Pemprov terus melakukan tracing kepada pasien yang gagal ginjal, terutama anak-anak. Untuk itu, melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit dimaksud.
Mengenai obat tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Makanya, Pemprov Kaltim juga mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.
"Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat untuk tetap beraktivitas," jelasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)
28 September 2021 Jam 07:06:33
Kesehatan
05 April 2020 Jam 19:24:13
Kesehatan
26 Desember 2018 Jam 18:08:56
Kesehatan
24 Desember 2020 Jam 22:01:29
Kesehatan
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Juli 2021 Jam 10:02:57
Ketetapan Pemerintah
26 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
22 Januari 2017 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
17 November 2017 Jam 11:02:42
Peternakan