Kalimantan Timur
Pemprov Latih Pendamping Desa se-Kaltim

Pemprov Latih Pendamping Desa se-Kaltim

 

SAMARINDA- Sukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kabupaten hingga ke desa-desa. Pemprov Kaltim melatih sedikitnya 156 peserta  pendamping desa se Kaltim, terdiri dari pelatihan penyegaran pendamping desa dan pra tugas pendamping desa.

Dari 156 peserta tersebut, terdiri dari 80 peserta pelatihan bagi pendamping desa yang merupakan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kaltim dan 76 peserta pelatihan pra tugas pendamping desa yang baru diterima tahun ini.

“Melalui pelatihan ini diharapkan wawasan peserta semakin bertambah, terutama dalam memahami penyelenggaraan pemerintahan desa di masing-masing kecamatan di kabupaten. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten semakin baik,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi di Samarinda, Minggu (20/12).

Pelatihan ini perlu dilakukan, agar pendamping desa yang berada di kecamatan, baik yang pernah menjadi petugas PNPM dan yang baru saja terpilih dapat mengetahui tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) pendamping desa yang dibentuk sesuai dengan amanah UU Nomor 6/2014 tentang desa.

Pelatihan ini juga sesuai dengan Nawa Cita yang dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar pemerintah mampu membangun kesejahteraan rakyat dimulai dari pedesaan, pinggiran, tertinggal dan perbatasan.

“Meski pendamping desa yang ada ini masih kurang, namun kami yakin setelah adanya pelatihan, Kaltim mampu menyiapkan tenaga pendamping desa yang siap ditempatkan di masing-masing kecamatan untuk membantu aparatur kecamatan dalam pengembangan pembangunan perdesaan di kabupaten,” jelasnya.

Menurut dia, tidak semua provinsi melaksanakan penerimaan dan pelatihan pendamping desa. Pelatihan penyegaran pendamping desa dilaksanakan enam hari, sedangkan 14 hari untuk pra tugas pendamping desa.

Pemprov Kaltim berharap, dengan pelatihan ini memberikan pengetahuan bagi yang telah melaksanakan PNPM dan yang baru melaksanakan tugas sebagai pendamping desa, sehingga mampu membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang sejahtera di pedesaan.

“Banyak pengetahuan yang diterima para peserta. Contohnya, tentang bagaimana mengelola dana desa, penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pendampingan pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pelatihan ini, mereka akan mengetahui apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui BPMPD Kaltim juga memfasilitasi tenaga pendamping lokal desa yang baru, melaksanakan pelatihan di lapangan selama 6 hari awal bulan Desember 2015 di masing-masing kabupaten se Kaltim.

“Pelatihan ini bagian dari upaya Pemprov Kaltim menyiapkan tenaga pendamping dan lokal desa yang berkualitas dan siap mengabdi di masing-masing kabupaten secara profesional,” jelasnya.

Dari program pendamping desa ini dibutuhkan sebanyak 17 untuk tenaga ahli, 115 pendamping desa dan 234 pendamping lokal desa dengan total sebanyak 366 orang yang akan ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan dan masing-masing desa se Kaltim.

Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya Masyarakat Musa Ibrahim menguraikan, para tenaga ahli dan pendamping itu akan mendapat gaji yang proporsional. Tenaga ahli akan menerima gaji sebesar Rp4.517.000 perbulan, pendamping desa sebesar Rp2.534.000 perbulan dan pendamping lokal desa sebesar Rp2.026.000 perbulan.

“Kami berharap mereka yang lulus tahun ini dapat profesional dalam bekerja,” jelasnya.(jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation