Kalimantan Timur
Pemprov Latih Wirausaha Baru di 20 Lokasi Kecamatan se-Kaltim

Pemprov Latih Wirausaha Baru di 20 Lokasi Kecamatan se-Kaltim

 

SAMARINDA- Sejak tahun ini Pemprov Kaltim melaksanakan pelatihan wirausaha baru di 20 lokasi kecamatan se-Kaltim. Program tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013-2018. Diharapkan, dengan pelatihan tersebut akan tumbuh 10.000 wirausaha baru di Kaltim.

Jumlah peserta yang akan dilatih mulai tahun ini diawali sebanyak 800 orang, yang terdiri dari pemuda yang putus sekolah, lulusan perguruan tinggi, ibu rumah tangga (IRT) dan masyarakat yang baru memulai usaha baru.

“Pelatihan ini akan dilakukan pendampingan, terutama bagi wirausaha baru dengan dialokasikan melalui APBD Pemprov Kaltim dan dilakukan perekrutan tenaga pendamping sebanyak 36 orang,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim Ichwansyah pada seminar kewirausahaan di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Kamis (16/4).

Tenaga pendamping tersebut bertugas untuk membina wirausaha baru dalam pengaturan manajemen usaha, kemasan, peningkatan kualitas produk dan manajemen pemasaran. Tenaga pendamping tersebut juga akan didukung lima petugas penyuluh lapangan serta 10 petugas yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain program pelatihan dan pendampingan bagi wirausaha baru, Pemprov Kaltim juga memberikan bantuan peralatan pengembangan usaha bagi wirausaha baru. Tahun ini, bantuan yang diberikan antara lain, yakni mesin pengolah kue, alat kemasan dan mesin jahit.

“Dari dukungan tersebut diharapkan para pelaku usaha baru ini ke depan dapat membentuk kelompok pelaku usaha, sehingga dapat mengkoordinir pelaku usaha di masing-masing kecamatan. Harapannya, kesejahteraan rakyat terus meningkat, terutama bagi pelaku usaha baru di Kaltim,” jelasnya.

Tahun ini Pemprov Kaltim juga menyerahkan ijin usaha mikro kecil atau yang biasa dikenal ijin usaha satu lembar, menyerahkan bantuan kredit pelaku usaha baru dan penjaminan dari PT Jamkrida bagi pelaku usaha baru.

Selain itu, yang sangat membanggakan adalah, saat ini Kota Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur telah memberikan ijin bagi usaha kecil di masing-masing kecamatan.

“Program ini sesuai dengan Perpres 98/2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Diharapkan program tersebut dapat diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota yang lain di Kaltim,” jelasnya.

Selain itu dengan telah beroperasinya PT Jamkrida Kaltim yang berdasarkan Perda 9/2012 tentang pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah yang telah direvisi menjadi Perda 5/2014 diharapkan para pelaku usaha termasuk wirausaha dapat terfasilitasi untuk mengakses pembiayaan ke perbankan.

“Dengan dukungan Bank Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyalurkan pembiayaan kepada UMKM yang visible namun belum bankable sehingga peran PT Jamkrida Kaltim dirasakan sangat membantu,” jelasnya.(jay/hmsprov)

//Foto: Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim Ichwansyah (kedua dari kanan) bersama Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Plt Sekprov Kaltim Dr H Ruismadi bersama para penerima bantuan dan sertifikat ijin usaha bagi pelaku usaha, Kamis (17/4). (fajar/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation