SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menepati janjinya untuk membantu penyelesaian lahan warga yang tergabung dalam kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama (PKU) I.
Hal tersebut dibuktikan Gubernur Awang Faroek dengan langsung menggelar rapat koordinasi dengan mengundang dinas dan lembaga terkait, serta masyarakat dan kelompok tani. Lahan yang disengketakan berada di Kampung Sungai Nangka, Kecamatan Muara Jawa.
Gubernur mengatakan, rapat koordinasi yang digelar merupakan bukti keseriusan Pemprov Kaltim untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dialami dengan pihak perusahaan perkebunan.
"Kami rela menunda agenda pertemuan di Balikpapan. Pertemuan ini bisa saja saya wakilkan, tetapi itu tidak saya lakukan karena komitmen kami untuk mencari kebenaran dan keadilan, agar permasalahan masyarakat dengan pihak perkebunan secepatnya bisa diselesaikan," kata Awang Faroek saat memberi arahan dalam rapat penyelesaian sengketa antara masyarakat dan kelompok tani dengan pihak perusahaan perkebunan di Tepian I Kantor Gubernur Kaltim Selasa (24/1).
Untuk menyelesaikan sengketa ini, Gubernur memberikan dua opsi. Pertama akan diselesaikan dengan musyarawah di luar jalur pengadilan. Tetapi jika cara itu tidak membuahkan hasil, maka proses hukum yang akan menjadi opsi kedua. Gubernur juga meminta para petani dapat mendapat pendampingan pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi.
"Saya berharap, semua berjalan lancar dan masalahnya bisa segera diselesaikan," harap Awang.
Gubernur minta agar tidak ada lagi aksi demontrasi, karena kasus ini sudah difasilitasi Pemprov Kaltim. "Percayakan kepada kami, karena kami juga menginginkan keadilan. Pemprov Kaltim bersama dinas dan lembaga terkait lainnya tentu akan berpihak kepada keadilan masyarakat dan tidak mungkin kami membiarkan. Rapat ini dilakukan terdorong oleh rasa keadilan yang akan kita wujudkan," tegas Awang Faroek. (mar/sul/es/humasprov)
03 November 2022 Jam 07:28:13
Perkebunan
29 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 Mei 2018 Jam 20:56:57
Perkebunan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
31 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
27 Juni 2019 Jam 22:34:39
Pembangunan
06 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juni 2022 Jam 20:08:33
Gubernur Kaltim