SAMARINDA- Terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan perbankan dan perusahaan pembiayaan kepada debitur di Indonesia, terutama dalam meringankan pembiayaan kredit.
Pemprov Kaltim meminta sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Perbankan atau perusahaan pembiayaan non bank diminta untuk memberikan keringanan kepada debitur dan nasabah supaya datang ke perbankan atau kantor pembiayaan non bank untuk menerima penjelasan keringanan dalam bentuk apa.
"Harapan kita semua lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan untuk melaksanakan kebijakan presiden agar para debitur dapat terbantu menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban mereka," kata Plt Sekprov Kaltim melalui pesan WhatsApp di Samarinda, Selasa (31/3/2020).
Menurut Sa'bani, pemberian keringanan itu wajib diberikan pihak perbankan maupun pihak perusahaan non bank. Selain mendukung kesejahteraan rakyat juga mengurangi beban masyarakat yang kini dilanda wabah virus corona atau Covid-19.
Sedangkan untuk sanksi atau teguran. Pemerintah daerah tidak melakukan itu kepada pihak perbankan atau lembaga non bank jika mengindahkan kebijakan presiden.
"Kami serahkan ke OJK yang akan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut," tegasnya.
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma
dikonfirmasi mengatakan kelonggaran membayar cicilan selama satu tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Selain itu, kebijakan pemberian stimulus perekonomian dengan telah
diterbitkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Jadi, pemberian stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret
2021 dan berharap perbankan proaktif dalam mengidentifikasi debitur-
debiturnya yang terkena dampak Covid-19. Termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai
dengan mekanisme pemantauan," jelasnya.
Kemudian, apabila ada masyarakat yang menginginkan pengurangan kredit, contohnya pengurangan biaya KPR Perumahan di Bank.
Made menegaskan sesuai pengumuman yang telah dibuat oleh beberapa bank, sebaiknya segera menghubungi bank yang bersangkutan.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
13 Maret 2020 Jam 09:07:42
Berita Acara
16 Oktober 2020 Jam 17:46:41
Berita Acara
28 September 2020 Jam 20:37:31
Berita Acara
16 Juni 2021 Jam 21:16:46
Berita Acara
17 Juni 2020 Jam 15:23:44
Berita Acara
26 Maret 2020 Jam 13:07:23
Berita Acara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
26 Januari 2017 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
05 Desember 2020 Jam 19:09:19
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
29 September 2015 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri