SAMARINDA- Terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan perbankan dan perusahaan pembiayaan kepada debitur di Indonesia, terutama dalam meringankan pembiayaan kredit.
Pemprov Kaltim meminta sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Perbankan atau perusahaan pembiayaan non bank diminta untuk memberikan keringanan kepada debitur dan nasabah supaya datang ke perbankan atau kantor pembiayaan non bank untuk menerima penjelasan keringanan dalam bentuk apa.
"Harapan kita semua lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan untuk melaksanakan kebijakan presiden agar para debitur dapat terbantu menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban mereka," kata Plt Sekprov Kaltim melalui pesan WhatsApp di Samarinda, Selasa (31/3/2020).
Menurut Sa'bani, pemberian keringanan itu wajib diberikan pihak perbankan maupun pihak perusahaan non bank. Selain mendukung kesejahteraan rakyat juga mengurangi beban masyarakat yang kini dilanda wabah virus corona atau Covid-19.
Sedangkan untuk sanksi atau teguran. Pemerintah daerah tidak melakukan itu kepada pihak perbankan atau lembaga non bank jika mengindahkan kebijakan presiden.
"Kami serahkan ke OJK yang akan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut," tegasnya.
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma
dikonfirmasi mengatakan kelonggaran membayar cicilan selama satu tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Selain itu, kebijakan pemberian stimulus perekonomian dengan telah
diterbitkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Jadi, pemberian stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret
2021 dan berharap perbankan proaktif dalam mengidentifikasi debitur-
debiturnya yang terkena dampak Covid-19. Termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai
dengan mekanisme pemantauan," jelasnya.
Kemudian, apabila ada masyarakat yang menginginkan pengurangan kredit, contohnya pengurangan biaya KPR Perumahan di Bank.
Made menegaskan sesuai pengumuman yang telah dibuat oleh beberapa bank, sebaiknya segera menghubungi bank yang bersangkutan.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
15 April 2020 Jam 09:53:14
Berita Acara
31 Oktober 2021 Jam 20:55:57
Berita Acara
04 April 2020 Jam 07:16:00
Berita Acara
15 Oktober 2020 Jam 16:00:55
Berita Acara
22 Maret 2020 Jam 22:28:47
Berita Acara
18 Maret 2020 Jam 07:03:38
Berita Acara
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama
10 Februari 2022 Jam 11:32:09
Program Pemerintah
15 Juli 2022 Jam 23:27:12
Wakil Gubernur Kaltim
04 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perhubungan
13 September 2013 Jam 00:00:00
Politik