Kalimantan Timur
Pemprov Minta Perbankan Laksanakan Kebijakan Presiden

Foto : Dok.Humas

SAMARINDA- Terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan perbankan dan perusahaan pembiayaan kepada debitur di Indonesia, terutama dalam meringankan pembiayaan kredit.

 

Pemprov Kaltim meminta sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Perbankan atau perusahaan pembiayaan non bank diminta untuk memberikan keringanan kepada debitur dan nasabah supaya datang ke perbankan atau kantor pembiayaan non bank untuk menerima penjelasan keringanan dalam bentuk apa. 

 

"Harapan kita semua lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan untuk melaksanakan kebijakan presiden agar para debitur dapat terbantu menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban mereka," kata Plt Sekprov Kaltim melalui pesan WhatsApp di Samarinda, Selasa (31/3/2020).

 

Menurut Sa'bani, pemberian keringanan itu wajib diberikan pihak perbankan maupun pihak perusahaan non bank. Selain mendukung kesejahteraan rakyat juga mengurangi beban masyarakat yang kini dilanda wabah virus corona atau Covid-19.

 

Sedangkan untuk sanksi atau teguran. Pemerintah daerah tidak melakukan itu kepada pihak perbankan atau lembaga non bank jika mengindahkan kebijakan presiden. 

 

"Kami serahkan ke OJK yang akan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut," tegasnya.

 

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma

dikonfirmasi mengatakan kelonggaran membayar cicilan selama satu tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus. 

 

Selain itu, kebijakan pemberian stimulus perekonomian dengan telah 

diterbitkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

 

"Jadi, pemberian stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 

2021 dan berharap perbankan proaktif dalam mengidentifikasi debitur- 

debiturnya yang terkena dampak Covid-19. Termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai 

dengan mekanisme pemantauan," jelasnya.

 

Kemudian, apabila ada masyarakat yang menginginkan pengurangan kredit, contohnya pengurangan biaya KPR Perumahan di Bank.

 

Made menegaskan sesuai pengumuman yang telah dibuat oleh beberapa bank, sebaiknya segera menghubungi bank yang bersangkutan.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation