Kalimantan Timur
Pemprov Minta Pusat Klarifikasi

SAMARINDA-Pemprov Kaltim meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk kembali mengklarifikasi atau mengulang tes penerimaan Pendamping Desa Tahun Anggaran 2016.

Hal itu karena proses penerimaan Pendamping Desa hingga saat ini belum ada pembekalan yang dilakukan Pemerintah Pusat. Terutama bagi mereka yang lulus seleksi. Karena itu, ini membuat peserta yang dinyatakan lulus terus bertanya kepada Pemerintah Daerah.

“Karena itu, saat ini kami mengajukan permohonan agar tes tersebut diklarifikasi atau diulang kembali, sehingga proses penyelenggaraan program pendamping desa di daerah berjalan baik,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) M Jauhar Efendi di Kantor BPMPD Kaltim, Jumat (15/7).

Menurut Jauhar, tes yang dilakukan Juni 2016 lalu banyak terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan Pemerintah Pusat, sehingga ketika diumumkan nomor registrasi peserta dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP tidak sesuai.

Karena itu, Pemprov Kaltim melalui BPMPD menyampaikan permohonan agar hal itu dapat diklarifikasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan serius di daerah. Pasalnya, Pemprov Kaltim sangat sulit menetapkan peserta mana yang lulus seleksi tersebut. Apabila data mereka tidak tepat.

“Data semua ada di pusat. Karena data identitas peserta Pemerintah Daerah juga tidak mengetahui. Sebab, jika kita menempatkan orang yang tidak sesuai dengan daerah asalnya, maka dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan program pembangunan desa di masing-masing daerah. Misalnya, penempatan mereka adalah di Berau, ternyata mereka orang Mahakam Ulu, sehingga ini dapat menjadi persoalan,” jelasnya.(jay/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation