Permasalahan Pembelian Buku Pelajaran
SAMARINDA - Pembelian buku bagi pelajar yang dilakukan pihak sekolah dikeluhkan masyarakat. Mencermati hal ini Pemprov Kaltim meminta agar pihak sekolah dan komite sekolah segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebelum ada keputusan pembelian buku pelajaran kepada siswa, maka diharapkan pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua siswa melalui komite sekolah agar pembelian buku itu membebani orang tua siswa.
“Komite sekolah harus berperan. Apabila diwajibkan membeli buku, maka harus diputuskan bersama dengan orang tua siswa, dewan guru dan komite sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim, Selasa (25/8).
Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan bukan baru tahun ini dilaksanakan, tetapi tahun sebelumnya juga telah dilaksanakan. Itu artinya, buku-buku pelajaran tahun sebelumnya bisa dimanfaatkan peserta didik tahun berikutnya.
Karena itu, perlu kerjasama yang baik antara pihak sekolah dengan komite sekolah, sehingga permasalahan pembelian buku tidak terjadi hingga membebankan orang tua siswa.
“Sebenarnya, buku yang telah digunakan para siswa yang sudah naik kelas bisa dimanfaatkan. Pihak sekolah dan komite bisa mengkomunikasikan itu kepada orang tua siswa. Misalnya, setelah pembagian rapor dan kenaikan kelas. Informasi itu disampaikan kepada orang tua siswa, sehingga buku yang telah digunakan bisa dimanfaatkan siswa tahun berikutnya,” tegas Musyahrim.
Siswa yang sudah naik kelas tidak mungkin menggunakan buku yang sama, sebab itu buku itu bisa digunakan lagi oleh adik-adik kelas mereka. Apalagi seperti keluhan masyarakat, buku paket yang diwajibkan dibeli itu harganya bisa mencapai Rp350 ribu perpaket bahkan hingga Rp500 ribu perpaket. Dalam kondisi ekonomi yang kian sulit dewasa ini, maka beban buku ini tentu akan sangat memberatkan masyarakat.
Menurut Musyahrim, permasalahan buku ini sesungguhnya telah disikapi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui program Kurikulum 2013 dan alokasi anggaran untuk itu sangat jelas, yakni melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku. Namun setelah pergantian periode kepemimpinan, kebijakan berubah, menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan demikian, maka buku baru juga harus disiapkan. BOS Buku sebenarnya dapat dimanfaatkan pihak sekolah untuk itu.
“Komitmen pihak sekolah dan komite sekolah sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” tegas Musyahrim lagi. (jay/sul/hmsprov)
04 Juni 2018 Jam 21:08:49
Pembangunan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
27 Desember 2018 Jam 17:38:36
Kegiatan Silaturahmi
15 Juni 2023 Jam 17:30:42
Gubernur Kaltim
09 Agustus 2021 Jam 17:27:06
Kegiatan Silaturahmi
04 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan