SAMARINDA - Pemprov Kaltim berupaya keras agar seluruh proyek strategis nasional (PSN) tuntas sesuai target. Salah satu PSN yang saat ini menjadi perhatian serius adalah pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bendungan ini diproyeksi akan memberikan suplai irigasi untuk 1.500 hektar areal persawahan, sekaligus memenuhi kebutuhan air baku masyarakat beberapa desa di Kecamatan Marangkayu dengan kapasitas hingga 450 liter/detik. "Pemerintah sangat serius menuntaskan rencana ini. Oleh karena itu, kami sangat berharap kerja sama para pemilik lahan yang berada di area pembangunan bendungan ini agar bisa segera dibebaskan, sehingga pekerjaan fisik bendungan bisa kita lanjutkan dan selesai," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ir H Ichwansyah MM selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemprov Kaltim, Selasa (22/5).
Luas pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Marangkayu ini sekitar 544 hektar, meliputi Desa Sebuntal 371 hektar, Desa Bunga Putih 160 hektar, Desa Semangkok 11 hektar, Desa Perangat Selatan 1 hektar dan Desa Makarti 1 hektar.
Ichwansyah menjelaskan tahapan pengadaan tanah akan dimulai dengan perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, persiapan oleh Gubernur, pelaksanaan oleh Badan Pertanahan Nasional dan tahap terakhir penyerahan hasil oleh Badan Pertanahan Nasional. "Perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah antara tahun 2018 sampai dengan 2019. Demikian juga jangka waktu pelaksanaan pembangunan bendungan antara 2018 hingga 2019," ungkap Ichwansyah.
Informasi penting yang harus diketahui oleh para pemilik lahan, lanjut Ichwansyah, bahwa selama proses tahapan pengadaan tanah belum selesai, pemilik lahan hanya diperkenankan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim. Berikutnya pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik. Jika pemilik lahan keberatan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim maka akan diadakan konsultasi publik ulang. "Jika masih juga keberatan, maka akan dibentuk Tim Kajian Keberatan," sebutnya.
Dukungan dan kerja sama pemilik lahan sangat diperlukan. Sebab kata Ichwansyah, Bendungan Marangkayu dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. "Bendungan ini nantinya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana irigasi, plus pemenuhan air baku masyarakat, tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air dan juga sebagai objek pariwisata," jelas Ichwansyah.
Para pemilik lahan juga diminta tidak resah karena pemerintah akan membayarkan hak mereka sesuai penetapan harga dari jasa penilai publik independen, yakni Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Terkait persiapan pengadaan lahan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 590/002/SEK-TP2T/KALTIM. (sul/humasprov)
27 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
29 Maret 2018 Jam 20:07:34
Perkebunan
04 November 2021 Jam 21:47:58
PKK
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
13 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan