SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU). Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang diketuai Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani.
Surat dimaksud bernomor : 590/SEK-TP2T/Kaltim tentang Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Surat tertanggal 1 Februari 2019.
Sa’bani menjelaskan proses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan adanya jalan bebas hambatan yang akan menghubungkan Balikpapan dan PPU. “Yang pasti, kehadiran Jembatan Tol Balikpapan-PPU nantinya akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Balikpapan dan PPU, serta Kaltim pada umumnya,” kata Sa’bani.
Lahan yang diperlukan untuk jalan tol ini berada di Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan dan Desa Nenang di PPU. Luas lahan keseluruhan yang diperlukan mencapai 47,1 hektar. Rinciannya, panjang trase jalan 11,75 km (main road dan simpang susun) dengan sisi darat 12,5 hektar dan sisi laut 34,6 hektar. “Jumlah bidangnya ada 16,” ungkap Sa’bani. Tahap rencana pengadaan tanah ini meliputi tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, persiapan oleh Gubernur, pelaksanaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyerahan hasil oleh BPN.
Kepada masyarakat yang berhak (pemilik lahan) diingatkan agar selama proses tahapan pengadaan tanah belum selesai, mereka hanya diperkenankan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim. “Pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik, jika pihak yang berhak atau pemilik lahan keberatan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim, maka akan diadakan konsultasi publik ulang dan jika masih keberatan, maka akan dibentuk Tim Kajian Keberatan,” jelas Sa’bani.
Selanjutnya Sa’bani sangat berharap para pemilik lahan membantu kelancaran proses ini. Sebab kehadiran jalan tol ini pastinya akan sangat bermanfaat untuk penyiapan infrastruktur yang aman, ekonomis, cepat dan aman. Jalan tol ini juga akan menciptakan penghematan biaya transportasi untuk Balikpapan dan PPU, demikian juga untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. (sul/humasprov kaltim)
11 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Juni 2023 Jam 19:08:04
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 11:45:29
Agenda Pemerintah
10 Juni 2023 Jam 10:15:57
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 10:10:34
Insfrakstuktur
10 Juni 2023 Jam 10:07:48
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 Januari 2020 Jam 14:53:35
Kegiatan Pemerintah
07 November 2019 Jam 22:46:54
Event
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
08 Januari 2021 Jam 19:15:27
Kesehatan
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri