SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU). Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang diketuai Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani.
Surat dimaksud bernomor : 590/SEK-TP2T/Kaltim tentang Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Surat tertanggal 1 Februari 2019.
Sa’bani menjelaskan proses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan adanya jalan bebas hambatan yang akan menghubungkan Balikpapan dan PPU. “Yang pasti, kehadiran Jembatan Tol Balikpapan-PPU nantinya akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Balikpapan dan PPU, serta Kaltim pada umumnya,” kata Sa’bani.
Lahan yang diperlukan untuk jalan tol ini berada di Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan dan Desa Nenang di PPU. Luas lahan keseluruhan yang diperlukan mencapai 47,1 hektar. Rinciannya, panjang trase jalan 11,75 km (main road dan simpang susun) dengan sisi darat 12,5 hektar dan sisi laut 34,6 hektar. “Jumlah bidangnya ada 16,” ungkap Sa’bani. Tahap rencana pengadaan tanah ini meliputi tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, persiapan oleh Gubernur, pelaksanaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyerahan hasil oleh BPN.
Kepada masyarakat yang berhak (pemilik lahan) diingatkan agar selama proses tahapan pengadaan tanah belum selesai, mereka hanya diperkenankan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim. “Pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik, jika pihak yang berhak atau pemilik lahan keberatan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim, maka akan diadakan konsultasi publik ulang dan jika masih keberatan, maka akan dibentuk Tim Kajian Keberatan,” jelas Sa’bani.
Selanjutnya Sa’bani sangat berharap para pemilik lahan membantu kelancaran proses ini. Sebab kehadiran jalan tol ini pastinya akan sangat bermanfaat untuk penyiapan infrastruktur yang aman, ekonomis, cepat dan aman. Jalan tol ini juga akan menciptakan penghematan biaya transportasi untuk Balikpapan dan PPU, demikian juga untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. (sul/humasprov kaltim)
18 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
19 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
03 Juli 2019 Jam 22:11:40
Kehumasan
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
03 Maret 2020 Jam 09:31:49
Statistik