SAMARINDA – Penanganan satuan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas (SMA/SMK) dari kabupaten dan kota kepada provinsi merupakan salah satu dari 11 kewenangan yang diatur pemerintah pusat.
Guna memudahkan proses belajar mengajar di tingkat pendidikan SMA/SMK tersebut, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui SKPD teknis akan membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di masing-masing kabupaten dan kota.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada pertemuan jajaran Pemprov Kaltim dengan Tim Verifikasi Kemendagri di Ruang Ruhui Rahayu, Senin (23/1).
Menurut dia, menindaklanjuti pelimpahan kewenangan pada penanganan pendidikan tingkat SMA/SMK maka segera dibentuk UPTD pendidikan di setiap daerah.
“Terkait tersebarnya SMA dan SMK di kabupaten dan kota karena telah dilimpahkan kewenangan ke provinsi. Maka, kami mengambil kebijakan untuk membentuk kantor cabang atau UPTD untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing daerah,” kata Rusmadi.
Pelimpahan kewenangan telah diatur sesuai Undang-Undang 23/2014 dan Pemprov Kaltim siap untuk menindaklanjuti kebijakan pusat tersebut.
Rusmadi meyakini proses belajar mengajar jenjang SMA/SMK akan lebih baik dan berkualitas saat ditangani provinsi.
Karenanya, diharapkan melalui UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing daerah ini bertanggungjawab langsung terhadap penyelenggaraan proses belajar mengajar serta mampu mendorong pelaksanaan pendidikan semakin baik di daerah.
Hal ini juga merupakan komitmen kebijakan Gubernur Kaltim bersama DPRD dalam pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari nilai APBD.
“Tentunya kita semua telah berkomitmen kuat baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Utamanya kebijakan kepala daerah bersama lembaga legislatif serta pemangku kepentingan terkait dalam menyukseskan pendidikan yang berkualitas sehingga tercipta generasi yang kompeten dan berdaya saing,” ungkap Rusmadi. (yans/sul/es/humasprov)
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Mei 2022 Jam 20:08:08
Pendidikan
29 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Maret 2018 Jam 21:16:11
Perencanaan Pembangunan
25 Januari 2022 Jam 08:08:41
Informasi dan Komunikasi
13 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Januari 2021 Jam 19:39:12
Dekranasda
11 Desember 2018 Jam 21:58:43
Pemerintahan