Kalimantan Timur
Pemprov Segera Tertibkan Motoris Speedboat

SAMARINDA - Sesuai instruksi Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pihak Dinas Perhubungan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk menertibkan motoris yang membawa speedboat di alur sungai atau laut menghubungkan Balikpapan-PPU.

Hal ini disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak dihadapan jajaran Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Perhubungan Balikpapan, Dinas Perhubungan PPU serta pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Balikpapan dan PPU terkait musibah speedboat di alur laut yang menghubungkan Balikpapan-PPU.

“Secepatnya Pemprov Kaltim akan menertibkan para motoris yang membawa speedboat di alur sungai maupun laut di Kaltim. Misal, jika tidak menggunakan jaket pelampung dan lampu sorot, maka speedboat tidak boleh beroperasi. Karena, ini untuk keamanan penumpang,” kata Awang Faroek Ishak didampingi Kepala Bappeda Kaltim yang juga mantan Kadishub Kaltim Zairin Zain di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/5).

Gubernur Awang Faroek akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penertiban tersebut, sehingga penertiban ini tidak hanya berlaku di Balikpapan dan PPU, tetapi seluruh Kaltim.

Terkait musibah di Balikpapan-PPU, penertiban ini harus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dan PPU. Jika melanggar, maka wajib pemerintah kota dan kabupaten memberikan sanksi kepada motoris maupun pengusaha speedboat.

“Selain tertib memiliki peralatan di speedboat, motoris harus memiliki SIM atau Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika mereka tidak memiliki, secara otomatis dilarang beroperasi dan itu harus setiap hari diawasi. Termasuk usia para motoris yang membawa speedboat harus dibatasi,” tegasnya. (jay/sul/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation