SAMARINDA - Pemprov Kaltim menunjukkan ketaatan dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). LKPD Tahun Anggaran 2017 diserahkan Pj. Sekretaris Provinsi Kaltim Hj Meiliana, Kamis (29/3). Penyerahan LKPD dilakukan tiga hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004. "Alhamdulillah, LKPD kami serahkan tepat waktu. Tiga hari sebelum tanggal 31 Maret," ucap Meiliana usai penyerahan LKPD Pemprov Kaltim tahun 2017 di Kantor Perwakilan BPK RI Kaltim. Sesuai amanah undang-undang, maka LKPD harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Desember) atau selambatnya diserahkan pada 31 Maret.
Meiliana menjelaskan, dari tahun ke tahun Pemprov Kaltim terus berusaha melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Dan kerjasama dengan BPKP Kaltim selama ini sudah berjalan dengan baik. Salah satunya dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Simda). Simda merupakan sistem yang dibangun oleh BPKP dan saat ini sudah diterapkan di lingkungan Pemprov Kaltim. "Mudah-mudahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI nanti, kita bisa kembali meraih opini WTP. Ini akan menjadi kado yang indah di akhir masa jabatan Pak Gubernur," kata Meiliana.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat dalam arahannya meminta agar terus dilakukan sinergi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah antara BPK sebagai pemeriksa dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang diperiksa. "Jika ada hal-hal teknis yang kurang bisa dipahami atau dimengerti, silahkan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Kaltim sebagai bagian dari pemerintah yang melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus lebih dioptimalkan," kata Cornell Syarief.
Pemeriksaan dilakukan paling lambat dua bulan (60 hari) setelah penyerahan LKPD. Hasil pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), salah satunya memberi opini WTP atau WDP. Biasanya, LHP diserahkan pada awal atau pertengahan Juni. Selain opini, LHP juga sekaligus memberikan rekomendasi demi perbaikan untuk beberapa hal yang harus dibenahi. Dua poin utama pemeriksaan BPK adalah terkait ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketaatan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai acuan standar akutansi pemerintahan. (sul/humasprov)
22 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Maret 2022 Jam 21:43:41
Informasi Bencana
15 Juli 2015 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
26 Januari 2018 Jam 17:34:55
Kesehatan
25 Oktober 2020 Jam 22:31:53
Administrasi Pembangunan
27 Maret 2022 Jam 23:22:52
Wakil Gubernur Kaltim