Kalimantan Timur
Pemprov Serahkan LKPD Tepat Waktu

Pj. Sekprov Kaltim Hj Meiliana menyerahkan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2017 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat. (IST)

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim menunjukkan ketaatan dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). LKPD Tahun Anggaran 2017 diserahkan Pj. Sekretaris Provinsi Kaltim Hj Meiliana, Kamis (29/3). Penyerahan LKPD dilakukan tiga hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004.  "Alhamdulillah, LKPD kami serahkan tepat waktu. Tiga hari sebelum tanggal 31 Maret," ucap Meiliana usai penyerahan LKPD Pemprov Kaltim tahun 2017 di Kantor Perwakilan BPK RI Kaltim. Sesuai amanah undang-undang, maka LKPD harus diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Desember) atau selambatnya diserahkan pada 31 Maret. 

 

Meiliana menjelaskan, dari tahun ke tahun Pemprov Kaltim terus berusaha melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Dan kerjasama dengan BPKP Kaltim selama ini sudah berjalan dengan baik. Salah satunya dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Simda). Simda merupakan sistem yang dibangun oleh BPKP dan saat ini sudah diterapkan di lingkungan Pemprov Kaltim. "Mudah-mudahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI nanti, kita bisa kembali meraih opini WTP. Ini akan menjadi kado yang indah di akhir masa jabatan Pak Gubernur," kata Meiliana.  

 

Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat dalam arahannya meminta agar terus dilakukan sinergi dalam  penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah  antara BPK sebagai pemeriksa dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang diperiksa. "Jika ada hal-hal teknis yang kurang bisa dipahami atau dimengerti,  silahkan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Kaltim sebagai bagian dari pemerintah yang  melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus lebih dioptimalkan," kata Cornell Syarief.

 

Pemeriksaan dilakukan paling lambat dua bulan (60 hari) setelah penyerahan LKPD. Hasil pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), salah satunya memberi opini WTP atau WDP.  Biasanya, LHP diserahkan pada awal atau pertengahan Juni.  Selain opini, LHP juga sekaligus memberikan rekomendasi demi perbaikan untuk beberapa hal yang harus dibenahi. Dua poin utama pemeriksaan BPK adalah terkait ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketaatan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai acuan standar akutansi pemerintahan. (sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation