SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pendelegasian Kewenangan kepada bupati/wali kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, yang digelar oleh Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 22 Desember 2022.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim HM Syirajudin didampingi Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Hj Siti Sugiyanti.
Syirajudin yang akrab disapa Iyad menjelaskan, penyerahan tersebut sangat penting dilakukan, karena SK sebagai syarat dalam suatu tahapan penyelenggaraan pembangunan fisik, mulai infrastruktur jalan, jembatan maupun pembangunan air bersih hingga gedung.
“Karena, proses tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan, maka sangat penting dilakukan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setelah itu, barulah proses pengadaan sertifikat tanah dimaksud yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, langkah awal penetapan lokasi terlebih dulu,” ucap Syirajuddin.
Menurut Iyad, proses di awal ini tidak mudah dilakukan pemerintah. Karena, pemerintah daerah menghadapi masyarakat yang berbagai macam ragam karakter. Mulai, yang paham dengan proses kerja pemerintah hingga ada yang tidak mau tahu. Sehingga, proses penlok pun justru sering terlambat.
Karena, lahan yang akan ditetapkan sebagai penlok merupakan milik masyarakat, yakni bukan hanya milik pemerintah. Sehingga, pemerintah daerah dalam hal ini Tim Penlok Pengadaan Tanah memerlukan waktu dan proses ketika menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Meski, di sejumlah daerah masih ada masyarakat yang tidak paham maksud dan tujuan diinginkan pemerintah, sehingga memerlukan pendekatan yang sangat kuat hingga mereka menerima,” jelasnya.
Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Siti Sugiyanti menjelaskan ada 9 SK Penlok untuk luas lahan di atas 5 hektare yang diterbitkan. Kemudian, ada empat keputusan pendelegasian kewenangan kepada bupati/wali kota di Provinsi Kalimantan Timur 2022 yaitu Kabupaten Kutai Timur, Berau, Samarinda dan Balikpapan. (jay/sul/ky/adpimprov kaltim)
04 Agustus 2022 Jam 18:16:07
Informasi dan Komunikasi
06 Juli 2022 Jam 12:23:35
Informasi dan Komunikasi
04 Maret 2022 Jam 21:17:40
Informasi dan Komunikasi
27 Januari 2022 Jam 11:27:52
Informasi dan Komunikasi
01 Mei 2022 Jam 23:40:32
Informasi dan Komunikasi
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 Februari 2021 Jam 08:51:38
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
15 Agustus 2020 Jam 20:42:48
Sosialisasi Masyarakat