Kalimantan Timur
Pemprov Serahkan SK Gubernur Tentang Penlok Pengadaan Tanah

Foto Rosehan Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pendelegasian Kewenangan kepada bupati/wali kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, yang digelar oleh Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 22 Desember 2022.

 

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim HM Syirajudin didampingi Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Hj Siti Sugiyanti.

 

Syirajudin yang akrab disapa Iyad menjelaskan, penyerahan tersebut sangat penting dilakukan, karena SK sebagai syarat dalam suatu tahapan penyelenggaraan pembangunan fisik, mulai infrastruktur jalan, jembatan maupun pembangunan air bersih hingga gedung. 

 

“Karena, proses tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan, maka sangat penting dilakukan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setelah itu, barulah proses pengadaan sertifikat tanah dimaksud yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, langkah awal penetapan lokasi terlebih dulu,” ucap Syirajuddin.

 

Menurut Iyad, proses di awal ini tidak mudah dilakukan pemerintah. Karena, pemerintah daerah menghadapi masyarakat yang berbagai macam ragam karakter. Mulai, yang paham dengan proses kerja pemerintah hingga ada yang tidak mau tahu. Sehingga, proses penlok pun justru sering terlambat.

 

Karena, lahan yang akan ditetapkan sebagai penlok merupakan milik masyarakat, yakni bukan hanya milik pemerintah. Sehingga, pemerintah daerah dalam hal ini Tim Penlok Pengadaan Tanah memerlukan waktu dan proses ketika menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik. Meski, di sejumlah daerah masih ada masyarakat yang tidak paham maksud dan tujuan diinginkan pemerintah, sehingga  memerlukan pendekatan yang sangat kuat hingga mereka menerima,” jelasnya.

 

Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim Siti Sugiyanti menjelaskan ada 9 SK Penlok untuk luas lahan di atas 5 hektare yang diterbitkan. Kemudian, ada empat keputusan pendelegasian kewenangan kepada bupati/wali kota di Provinsi Kalimantan Timur 2022 yaitu Kabupaten Kutai Timur, Berau, Samarinda dan Balikpapan. (jay/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation