Kalimantan Timur
Pemprov Siap Laksanakan SPM Baru

SAMARINDA - Pemprov Kaltim siap melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Karena saat ini sedang dirancang Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan SPM. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintah Daerah masih ada SPM yang harus dilaksanakan.
Meski saat ini pelaksanaan SPM sudah berakhir sejak 2015. Tetapi, implementasi dari pelaksanaan itu harus tetap dijalankan, sehingga membantu setiap SKPD untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan jika ada kelemahan masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dalam menjalankan SPM, hendaknya harus segera diatasi. Karena itu, ke depan SKPD harus berkomitmen melaksanakan SPM dengan baik.
“Prinsipnya Pemprov Kaltim siap mengikuti apa yang akan diterapkan pemerintah pusat tentang pelaksanaan SPM. Kondisi ini menuntut setiap pegawai harus memahami obyek yang akan dikerjakan, sehingga perlu adanya strategi yang baik untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan,” kata Aji Sayid Fatur Rahman di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/5).
Begitu juga ketika melaksanakan tugas harus diperhitungkan alokasi anggaran yang dibutuhkan, sehingga anggaran tersebut tidak terbuang percuma, apalagi tidak menghasilkan keuntungan bagi masyarakat.
Pelaksanaan SPM sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan program kerja di masing-masing SKPD. Karena itu, perlu adanya taktik yang jitu, agar program yang dilaksanakan memberikan manfaat besar kepada masyarakat melalui penerapan standar pelayanan minimal.
“Contoh, di bidang kesehatan. Kita dituntut untuk memenuhi target dengan alokasi tertentu. Melalui alokasi tersebut apakah mampu memenuhi target atau tidak, sehingga jangan sampai alokasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan target SPM yang ingin dicapai. Karena target dari SPM sangat penting,” jelasnya.
Selanjutnya, arah dalam rancangan peraturan pemerintah memang belum diketahui. Tetapi, Pemprov siap melaksanakan SPM baru. (jay/sul/humasprov

Berita Terkait
BERITA FOTO
BERITA FOTO

30 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan

Absen Mendadak Wagub
Absen Mendadak Wagub

23 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan

Government Public Relation