SAMARINDA - Masukan dan rekomendasi DPRD Kaltim terhadap LKPJ Tahun 2019, diperhatikan Pemprov Kaltim sesuai amanat UU dan peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, menyebutkan sesuai UU Pemda, kepala daerah dan DPRD kedudukannya setara sehingga penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.
Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan Pemprov Kaltim sangat menghargai jika ada koreksi atau kritik dari DPRD terkait LKPJ yang disampaikan. Iapun menambahkan, dasar dari LKPJ adalah pasal 69 ayat 1 UU Pemda.
Sesuai amanat UU Pemda, urainya, gebernur melaporkan akan tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Diakui, setelah LKPJ disampaikan ke DPRD, maka wakil rakyat paling lambat 30 hari menyampaikan menyampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.
“Apabila dalam 30 hari tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Yang jelas, Pemprov Kaltim siap untuk dikoreksi maupun dikritik yang membangun. Terutama dalam penyampaian LKPJ,” bebernya.
Diakui, hasil pembahasan DPRD ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan dan rekomendasi yang meliputi administratif, kebijakan, dan hukum yang sifatnya strategis kepada kepala daerah.
Sekedar diketahui, belum lama ini, Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi melalui Vicon menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kaltim. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Makmur HAPK itu, disampaikan LKPJ Tahun 2019 yang merupakan LKPJ tahun pertama daro RPJMD Tahun 2019-2023.
Dalam LKPJ itu, Gubenur Isran Noor menyampaikan pelaksanaan pemerintahan yang mencakup urusan konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. “LKPJ tahun 2019 memuat capain kinerja makro, ringkasan capaian kinerja terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Isran Noor seraya berharap DPRD memberikan masukan dan saran demi mewujudkan kinerja Pemprov Kaltim lebih baik lagi.(fan/sul/ri/humasprovkaltim)
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Agustus 2021 Jam 19:57:53
Pemerintahan
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2018 Jam 19:42:01
Pemerintahan
23 Juli 2020 Jam 20:34:27
Pemerintahan
04 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
18 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
24 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
20 Oktober 2019 Jam 20:50:30
Sosial
29 Juni 2020 Jam 22:31:49
Kesehatan