SAMARINDA - Masukan dan rekomendasi DPRD Kaltim terhadap LKPJ Tahun 2019, diperhatikan Pemprov Kaltim sesuai amanat UU dan peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, menyebutkan sesuai UU Pemda, kepala daerah dan DPRD kedudukannya setara sehingga penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.
Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan Pemprov Kaltim sangat menghargai jika ada koreksi atau kritik dari DPRD terkait LKPJ yang disampaikan. Iapun menambahkan, dasar dari LKPJ adalah pasal 69 ayat 1 UU Pemda.
Sesuai amanat UU Pemda, urainya, gebernur melaporkan akan tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Diakui, setelah LKPJ disampaikan ke DPRD, maka wakil rakyat paling lambat 30 hari menyampaikan menyampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.
“Apabila dalam 30 hari tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Yang jelas, Pemprov Kaltim siap untuk dikoreksi maupun dikritik yang membangun. Terutama dalam penyampaian LKPJ,” bebernya.
Diakui, hasil pembahasan DPRD ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan dan rekomendasi yang meliputi administratif, kebijakan, dan hukum yang sifatnya strategis kepada kepala daerah.
Sekedar diketahui, belum lama ini, Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi melalui Vicon menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kaltim. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Makmur HAPK itu, disampaikan LKPJ Tahun 2019 yang merupakan LKPJ tahun pertama daro RPJMD Tahun 2019-2023.
Dalam LKPJ itu, Gubenur Isran Noor menyampaikan pelaksanaan pemerintahan yang mencakup urusan konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. “LKPJ tahun 2019 memuat capain kinerja makro, ringkasan capaian kinerja terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Isran Noor seraya berharap DPRD memberikan masukan dan saran demi mewujudkan kinerja Pemprov Kaltim lebih baik lagi.(fan/sul/ri/humasprovkaltim)
30 Mei 2018 Jam 19:51:05
Pemerintahan
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 November 2021 Jam 15:01:54
Pemerintahan
19 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Mei 2020 Jam 10:44:07
Penanggulangan Bencana
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 November 2018 Jam 20:57:38
Kegiatan Silaturahmi
22 November 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Agustus 2020 Jam 18:04:34
Pembangunan