Kalimantan Timur
Pemprov Siap Menerima Kritikan dan Saran

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Masukan dan rekomendasi DPRD Kaltim terhadap LKPJ Tahun 2019, diperhatikan Pemprov Kaltim sesuai amanat UU dan peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, menyebutkan  sesuai UU Pemda,  kepala daerah dan DPRD  kedudukannya setara sehingga penyampaian LKPJ  dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.

Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan Pemprov Kaltim sangat menghargai jika ada koreksi atau kritik dari DPRD terkait LKPJ  yang disampaikan. Iapun menambahkan, dasar dari LKPJ adalah pasal 69 ayat 1 UU Pemda. 

Sesuai amanat UU Pemda, urainya,  gebernur melaporkan akan   tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Diakui, setelah LKPJ  disampaikan ke DPRD,  maka wakil rakyat  paling lambat 30 hari menyampaikan menyampaikan  rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. 

“Apabila dalam 30 hari  tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Yang jelas, Pemprov Kaltim siap untuk dikoreksi maupun dikritik yang membangun. Terutama dalam penyampaian LKPJ,” bebernya.

Diakui, hasil pembahasan DPRD  ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan  dan rekomendasi yang meliputi administratif, kebijakan, dan hukum yang sifatnya strategis  kepada  kepala daerah.

Sekedar diketahui, belum lama ini, Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi melalui Vicon menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kaltim. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Makmur HAPK itu, disampaikan LKPJ Tahun 2019 yang merupakan LKPJ tahun pertama daro RPJMD Tahun 2019-2023.

Dalam LKPJ  itu, Gubenur Isran Noor menyampaikan pelaksanaan pemerintahan yang mencakup urusan konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. “LKPJ tahun 2019 memuat capain kinerja makro, ringkasan capaian kinerja terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Isran Noor seraya berharap DPRD memberikan masukan dan saran demi mewujudkan kinerja Pemprov Kaltim lebih baik lagi.(fan/sul/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation