Optimalisasi Pengelolaan Zakat
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait optimalisasi pengumpulan serta pengelolaan zakat di daerah. Kebijakan pemerintah daerah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga/komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pembentukan atau penerbitan Ingub terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat khususnya melalui lembaga yang dinilai transparan serta akuntabel dan profesional yakni BAZNAS.
“BAZNAS yang sebelumnya bernama BAZDA dinilai pemerintah sebagai lembaga yang diharapkan pemerintah sebagai suatu badan pengumpul dan pengelola zakat yang amanah dan transparan serta profesional,” kata Awang Faroek Ishak pada Rakor Kaltim Berzakat di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/7).
Gubernur sebagai wakil dan perpanjangan tangan pemerintah pusat lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU berkenaan dengan pengumpulan dan pengelolaan zakat di daerah termasuk pembentukan atau penerbitan Ingub tentang pengelolaan zakat.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kaltim H Muhammad Rasyid menyebutkan penyaluran zakat dilakukan melalui pendistribusian atau penyaluran bersifat konsumtif dan pendayagunaan dalam penyaluran bersifat produktif.
“Pendayagunaan yang kami sebut penyaluran yang bersifat produktif untuk mendukung kegiatan di bidang ekonomi, pendidikan, dakwah dan keilmuan. Bahkan, ada program Zakat Community Development yang merupakan sharing program dan pendanaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Muhammad Rasyid.
Ikut hadir dalam rakor implementasi UU nomor 14/2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat, para asisten dan staf ahli gubernur, Rektor IAIN Samarinda dan akademisi, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim dan pimpinan perbankan serta SKPD lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan BUMN dan BUMD. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: KEWAJIBAN GUBERNUR. Gubernur Awang Faroek Ishak memimpin Rakor Implementasi UU nomor 14/2014 dan Inpres nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat.(fadjar/humasprov kaltim)
20 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Desember 2017 Jam 14:17:41
Pembangunan
04 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 September 2017 Jam 07:37:49
Pembangunan
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
08 Agustus 2022 Jam 21:53:12
Agama
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
31 Oktober 2021 Jam 21:33:32
Agama
16 Juli 2022 Jam 15:45:39
Wakil Gubernur Kaltim
28 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
10 Oktober 2018 Jam 18:12:12
Kegiatan Silaturahmi