Optimalisasi Pengelolaan Zakat
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait optimalisasi pengumpulan serta pengelolaan zakat di daerah. Kebijakan pemerintah daerah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga/komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pembentukan atau penerbitan Ingub terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat khususnya melalui lembaga yang dinilai transparan serta akuntabel dan profesional yakni BAZNAS.
“BAZNAS yang sebelumnya bernama BAZDA dinilai pemerintah sebagai lembaga yang diharapkan pemerintah sebagai suatu badan pengumpul dan pengelola zakat yang amanah dan transparan serta profesional,” kata Awang Faroek Ishak pada Rakor Kaltim Berzakat di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/7).
Gubernur sebagai wakil dan perpanjangan tangan pemerintah pusat lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU berkenaan dengan pengumpulan dan pengelolaan zakat di daerah termasuk pembentukan atau penerbitan Ingub tentang pengelolaan zakat.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kaltim H Muhammad Rasyid menyebutkan penyaluran zakat dilakukan melalui pendistribusian atau penyaluran bersifat konsumtif dan pendayagunaan dalam penyaluran bersifat produktif.
“Pendayagunaan yang kami sebut penyaluran yang bersifat produktif untuk mendukung kegiatan di bidang ekonomi, pendidikan, dakwah dan keilmuan. Bahkan, ada program Zakat Community Development yang merupakan sharing program dan pendanaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Muhammad Rasyid.
Ikut hadir dalam rakor implementasi UU nomor 14/2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat, para asisten dan staf ahli gubernur, Rektor IAIN Samarinda dan akademisi, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim dan pimpinan perbankan serta SKPD lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan BUMN dan BUMD. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: KEWAJIBAN GUBERNUR. Gubernur Awang Faroek Ishak memimpin Rakor Implementasi UU nomor 14/2014 dan Inpres nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat.(fadjar/humasprov kaltim)
12 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Maret 2023 Jam 22:01:50
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:55:01
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:52:30
Agenda Pemerintah
30 Maret 2023 Jam 21:51:35
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Juli 2017 Jam 08:09:57
Kegiatan Silaturahmi
23 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan