Optimalisasi Pengelolaan Zakat
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait optimalisasi pengumpulan serta pengelolaan zakat di daerah. Kebijakan pemerintah daerah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga/komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, pembentukan atau penerbitan Ingub terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat khususnya melalui lembaga yang dinilai transparan serta akuntabel dan profesional yakni BAZNAS.
“BAZNAS yang sebelumnya bernama BAZDA dinilai pemerintah sebagai lembaga yang diharapkan pemerintah sebagai suatu badan pengumpul dan pengelola zakat yang amanah dan transparan serta profesional,” kata Awang Faroek Ishak pada Rakor Kaltim Berzakat di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/7).
Gubernur sebagai wakil dan perpanjangan tangan pemerintah pusat lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU berkenaan dengan pengumpulan dan pengelolaan zakat di daerah termasuk pembentukan atau penerbitan Ingub tentang pengelolaan zakat.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kaltim H Muhammad Rasyid menyebutkan penyaluran zakat dilakukan melalui pendistribusian atau penyaluran bersifat konsumtif dan pendayagunaan dalam penyaluran bersifat produktif.
“Pendayagunaan yang kami sebut penyaluran yang bersifat produktif untuk mendukung kegiatan di bidang ekonomi, pendidikan, dakwah dan keilmuan. Bahkan, ada program Zakat Community Development yang merupakan sharing program dan pendanaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Muhammad Rasyid.
Ikut hadir dalam rakor implementasi UU nomor 14/2014 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat, para asisten dan staf ahli gubernur, Rektor IAIN Samarinda dan akademisi, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim dan pimpinan perbankan serta SKPD lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan BUMN dan BUMD. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: KEWAJIBAN GUBERNUR. Gubernur Awang Faroek Ishak memimpin Rakor Implementasi UU nomor 14/2014 dan Inpres nomor 3/2014 tentang Pengelolaan Zakat.(fadjar/humasprov kaltim)
13 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2017 Jam 08:44:07
Pembangunan
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Juni 2018 Jam 19:26:52
Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Agustus 2023 Jam 10:49:10
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
25 Mei 2020 Jam 19:53:40
Sosial
05 Juli 2021 Jam 22:08:05
Ketetapan Pemerintah
06 Desember 2018 Jam 20:42:21
Perencanaan Pembangunan
10 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan