Tingkatkan Kualitas Lingkungan Kaltim
SAMARINDA – Kegiatan usaha yang dilakukan berbagai pihak di kawasan pesisir pantai, tepi sungai dan danau berimbas pada kondisi kawasan dan kualitas lingkungan. Sehingga diperlukan peraturan atau peraturan daerah (Perda) untuk menata kegiatan tersebut.
“Pertumbuhan ekonomi yang terus menggeliat dan peningkatan jumlah penduduk berbanding terbalik dengan kondisi dan kualitas lingkungan pada kawasan pesisir pantai, tepi sungai dan danau di Kaltim. Ini harus kita antisipasi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim H Iwan Mulyana didampingi Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), H Mukhransyah, pekan lalu.
Menurut dia, salah satu indikator berkurangnya kualitas lingkungan di pesisir pantai, tepi sungai dan danau yakni menurunnya populasi hewan laut/sungai di kawasan tersebut. Kondisi ini mengancam produksi ikan tangkapan bahkan dikhawatirkan beberapa jenis ikan terancam punah.
Rampungnya RTRW (rencana tata ruang wilayah) provinsi, maka penyusunan rencana zonasi yang mengatur pola ruang di kawasan pesisir dan perairan laut di Kaltim bisa lebih baik dengan kesesuaian lahan dan peruntukannya serta kepentingan sektor pembangunan lainnya.
Sehingga ditargetkan finalisasi draft Perda Zonasi mengatur kegiatan usaha di kawasan pesisir, sungai dan danau di Kaltim bersama dengan rencana zonasi kabupaten/kota dapat dirampung akhir tahun ini.
Terpenting dalam rancangan Perda yaitu adanya pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan lahan di sepanjang tepi pantai, sungai dan danau di seluruh wilayah Kaltim guna melestarikan vegetasi yang tumbuh di sepanjang kawasan tersebut.
Namun demikian, sebesar apapun upaya Pemprov Kaltim untuk merehabilitasi kualitas lingkungan di kawasan pesisir, sungai maupun danau tanpa dukungan dan peranan masyarakat maka upaya-upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang optimal.
Karenanya, Perda yang mengatur masalah pengelolaan lahan tepi pantai, sungai dan danau ini harus segera diterbitkan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terlebih aktifitas ekonomi cukup pesat bergerak di kawasan-kawasan tersebut.
“Perda rencana zonasi ini diharapkan berimbas pada kelestarian lingkungan sepanjang pesisir, sungai dan danau sejalan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat serta terbukanya peluang kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat guna menurunkan angka pengangguran dan penuntasan kemiskinan,” harapnya. (yans/hmsprov)
15 November 2019 Jam 23:28:19
Lingkungan Hidup
28 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 April 2018 Jam 23:06:04
Lingkungan Hidup
23 September 2020 Jam 22:24:21
Lingkungan Hidup
10 November 2019 Jam 22:35:36
Lingkungan Hidup
08 Juni 2018 Jam 22:07:49
Lingkungan Hidup
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Mei 2021 Jam 23:44:09
Kegiatan Silaturahmi
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Februari 2022 Jam 18:31:46
Informasi dan Komunikasi
23 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 April 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana