Kalimantan Timur
Pemprov Siapkan Perda Rencana Zonasi

Tingkatkan Kualitas Lingkungan Kaltim

SAMARINDA – Kegiatan usaha yang dilakukan berbagai pihak di kawasan pesisir pantai, tepi sungai dan danau berimbas pada kondisi kawasan dan kualitas lingkungan. Sehingga diperlukan peraturan atau peraturan daerah (Perda) untuk menata kegiatan tersebut.     
“Pertumbuhan ekonomi yang terus menggeliat dan peningkatan jumlah penduduk berbanding terbalik dengan kondisi dan kualitas lingkungan  pada kawasan pesisir pantai, tepi sungai dan danau di Kaltim. Ini harus kita antisipasi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim H Iwan Mulyana didampingi Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K),  H Mukhransyah, pekan lalu.
Menurut dia, salah satu indikator  berkurangnya kualitas lingkungan di pesisir pantai, tepi sungai dan danau yakni menurunnya populasi hewan laut/sungai di kawasan tersebut. Kondisi ini mengancam produksi ikan tangkapan bahkan dikhawatirkan beberapa jenis ikan terancam punah.
Rampungnya RTRW (rencana tata ruang wilayah) provinsi,  maka penyusunan rencana zonasi yang mengatur pola ruang di kawasan pesisir dan perairan laut di Kaltim bisa lebih baik dengan  kesesuaian lahan dan peruntukannya serta  kepentingan sektor pembangunan lainnya.
Sehingga ditargetkan finalisasi draft Perda Zonasi mengatur kegiatan usaha di kawasan pesisir, sungai dan danau di Kaltim bersama dengan rencana zonasi  kabupaten/kota dapat dirampung akhir tahun ini.
Terpenting dalam rancangan Perda yaitu adanya pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan lahan di sepanjang tepi pantai, sungai dan danau di seluruh wilayah Kaltim guna melestarikan vegetasi yang tumbuh di sepanjang kawasan tersebut.
Namun demikian, sebesar apapun upaya Pemprov Kaltim untuk merehabilitasi kualitas lingkungan di kawasan pesisir, sungai maupun danau tanpa dukungan dan peranan masyarakat maka upaya-upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang optimal.
Karenanya,  Perda yang mengatur masalah pengelolaan lahan tepi pantai, sungai dan danau ini harus segera diterbitkan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terlebih aktifitas  ekonomi cukup pesat bergerak di kawasan-kawasan tersebut.
“Perda rencana zonasi ini diharapkan berimbas pada kelestarian lingkungan sepanjang pesisir, sungai dan danau sejalan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat serta terbukanya peluang kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat guna menurunkan angka pengangguran dan penuntasan kemiskinan,” harapnya. (yans/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation