Kalimantan Timur
Pemprov Siapkan Santunan Rp10 Juta untuk Korban Meninggal Covid

foto:rian/humasprovkaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil kebijakan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan baru yang akan diambil Pemerintah Provinsi Kaltim adalah segera memberikan santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19.

 

"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi usai Rapat Terbatas (Ratas) Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/7).

 

Rapat terbatas (ratas) dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit umum daerah di bawah kelola Pemprov Kaltim.

 

Wagub menjelaskan, rapat membahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat.

 

"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu.

 

Ratas juga lebih menitikberatkan pada upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19.

 

"Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," sebut Hadi.

 

Selain itu, ungkap Hadi, dalam ratas itu Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.

 

"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelasnya.

 

Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.

 

"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita di sini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya,"  tutupnya. (yans/sdn/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation