SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil kebijakan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan baru yang akan diambil Pemerintah Provinsi Kaltim adalah segera memberikan santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19.
"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi usai Rapat Terbatas (Ratas) Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/7).
Rapat terbatas (ratas) dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit umum daerah di bawah kelola Pemprov Kaltim.
Wagub menjelaskan, rapat membahas santunan bagi korban meninggal Covid-19 yang telah dihapus pemerintah pusat.
"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu.
Ratas juga lebih menitikberatkan pada upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19.
"Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," sebut Hadi.
Selain itu, ungkap Hadi, dalam ratas itu Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.
"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelasnya.
Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.
"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita di sini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," tutupnya. (yans/sdn/sul/humasprovkaltim)
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
01 November 2020 Jam 10:02:08
Ketetapan Pemerintah
12 April 2021 Jam 18:54:48
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Agustus 2019 Jam 11:43:37
Perencanaan Pembangunan
19 Mei 2018 Jam 19:29:00
Berita Foto
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
28 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan