Kalimantan Timur
Pemprov Start Lebih Awal Susun LPPD

Mempercepat Laporan Program ke Presiden

SAMARINDA-Guna mempercepat laporan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se-Kaltim, maka penyusunan LPPD harus dilakukan lebih awal.  
Jika LPPD ini bisa diserahkan lebih awal kepada gubernur,  maka LPPD Provinsi dapat disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bisa dilakukan tepat waktu. Publik pun dapat mengetahui apa yang telah dilaksanakan pemerintah provinsi. Guna menyukseskan rencana tersebut, maka Biro Pemerintahan Setprov Kaltim menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) fasilitasi penyusunan laporan dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) bagi tim penyusun dari SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas LPPD provinsi pada 2013 di tingkat nasional.  
Penyusunan LPPD yang tepat waktu  diharapkan dapat membantu mempercepat upaya Pemprov Kaltim mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam kinerja pengelolaan keuangan di daerah.
”Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masing-masing SKPD di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tentang LPPD sebagai perwujudan transparasi dan akuntabilitas kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Hj Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/11).  
Secara nasional, LPPD Kaltim pada 2011 masih di peringkat 9 besar nasional dari 33 provinsi se-Indonesia yang dinilai pada tahun 2013. Sedangkan untuk LPPD 2012 masih menunggu hasil dari Timnas Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang akan disampaikan pada April 2014, bertepatan dengan hari Otonomi Daerah.  
Saat ini, yang akan disusun adalah LPPD 2013. Karena itu, bimtek tentang penyusunan tersebut dilakukan lebih awal, sehingga penyusunan juga lebih cepat.
”Semua itu dilakukan, agar masing-masing SKPD masih ingat dengan data kegiatan yang telah dilakukan selama tahun anggaran 2013. Sehingga, ketika 2014 kita tidak sulit mencari data kegiatan yang dilakukan pada 2013,” jelasnya.
Agar lebih mudah dalam menyusun LPPD, maka data yang dimiliki masing-masing SKPD dapat disimpan di Biro Pemerintahan Setprov Kaltim. Bahkan, rencananya akan dibuatkan file untuk menyimpan data-data tersebut.  
Menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LPPD pada pemerintah pusat setelah 3 (tiga) bulan akhir anggaran, yakni laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.  
Hal itu akan menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), disusun berdasarkan laporan program dan kegiatan dari masing-masing SKPD yang dikoordinasikan  oleh Sekretaris Daerah yang secara teknis dibantu oleh Biro Pemerintahan untuk Provinsi dan Kabag Pemerintahan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.  
LPPD disampaikan selambat-lambatnya per 31 Maret, LPPD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sedangkan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat melakukan pemeringkatan, untuk kabupaten/kota oleh Tim Daerah (Timda) yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi sedangkan untuk Provinsi oleh Timnas yang diketuai Menteri Dalam Negeri.
Bimtek persiapan penyusunan LPPD 2013 dilaksanakan Selasa (19/11) di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim. (jay/hmsprov)


 

Berita Terkait
Government Public Relation