Kalimantan Timur
Pemprov Sudah Terbitkan SE, Kabupaten/Kota Silakan Mengikuti

Dok.biroadpimkaltim

SAMARINDA - Demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Benua Etam, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor : 065/6869/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dipersilakan menyesuaikan atau mengikuti edaran tersebut.

 

"Jadi secara umum Pemprov Kaltim telah menerbitkan surat edaran pembatasan tersebut. Memang, di kabupaten/kota masih ada penerapan level 1 dan 2. Selanjutnya, silakan kabupaten/kota menerapkan surat edaran tersebut di lapangan," sebut Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani ketika menjadi narasumber Dialog Publika yang disiarkan secara live TVRI Kaltim dengan dipandu Anggrelia Anugrah, Kamis 16 Desember 2021.

 

Sa'bani menjelaskan, pembatasan dan larangan pada surat edaran tersebut memang diberlakukan kepada ASN atau pegawai Pemprov Kaltim. 

 

Tetapi, masyarakat juga wajib menaati aturan tersebut. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta pemerintah kabupaten/kota bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak sebebas-bebasnya melakukan aktivitas. Karena, pandemi masih terjadi.

 

"Kami minta, pemerintah kabupaten/kota bisa bekerjasama dengan aparat yang menangani pencegahan penyebaran Covid. Sehingga, masyarakat mendapat edukasi, agar tak tertular virus ketika di masa libur Nataru," harapnya.

 

Dengan tindakan tersebut, maka pemerintah daerah dan masyarakat mampu menekan serta menghindari terjadinya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 maupun virus baru.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation